Bos Bapanas Minta Impor Etanol Dibatasi

Posted on

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengusulkan agar importasi etanol dibatasi. Hal ini untuk keberlangsungan pabrik gula dalam negeri.

Arief menjelaskan dalam proses produki gula di pabrik, terdapat produk sekunder yang dihasilkan bersamaan dengan gula yakni berbentuk tetes. Dari tetes itulah menjadi bahan baku etanol.

Saat ini, lanjut Arief, jumlah tetes dari pabrik gula dalam negeri melimpah. Jika terdapat aturan pembebasan impor etanol, maka dikhawatirkan hasil tetes dari pabrik gula tidak laku.

“Mohon dipertimbangkan (pembatasan impor etanol), supaya tebunya itu masih bisa diserap terus, bisa nggiling terus, jadi tetesnya itu harus keluar. Keluarnya salah satunya buat etanol. Tolong bisa juga diukur importasi etanol,” kata dia ditemui di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).

Arief juga mewanti-wanti, jika tetes dari pabrik gula nggak laku di pasaran, dampaknya pabrik gula bisa mati.

“Kalau etanol dari luar, diimpor, maka tetesnya nggak laku, masih penuh di tangki, di penyimpanan. Kalau sudah penuh, kira-kira pabriknya bisa nggak giling tebu? Nggak bisa. Nah itu yang tadi saya sampaikan,” terangnya.

Dia meyakini Menteri Perdagangan Budi Santoso akan melakukan perencanaan formula baru terkait masalah tersebut.

Karena untuk diketahui, Budi Santoso memang baru mengeluarkan aturan terkait pembebasan impor etanol yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Itu yang kita usulkan (pembatasan impor etanol). Tapi kan Pak Menteri Perdagangan nanti akan exercise, akan buat formula juga,” terangnya.

Sebagai informasi, Permendag 16/2025 ini diterbitkan pada 30 Juni 2025 dan akan berlaku mulai 29 Agustus 2025. Permendag 16/2025 merupakan aturan impor yang berasal dari sederet perubahan atau revisi aturan sebelumnya, mulai dari Permendag 36/2023, direvisi menjadi Permendag 3/2024, diubah menjadi Permendag 7/2024 dan terakhir Permendag 8/2024

Menanggapi aturan tersebut, sebelumnya Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), M Nur Khabsyin pernah mengatakan stok molasis (tetes tebu) dari petani menumpuk dan tak kunjung terserap imbas Permendag 16 Tahun 2025 yang membuka keran impor etanol tanpa kuota maupun persetujuan teknis dari badan terkait.

Sebab etanol merupakan salah satu produk akhir dari pengolahan tetes tebu. Di mana menurut Nur saat ini tangki-tangki penyimpanan tetes tebu di pabrik gula akan segera meluap karena sudah kelebihan stok.

“Kalau tidak direvisi atau tidak kembali ke Permendag yang sebelumnya (Permendag 8/2024), petani tebu tetap akan melakukan unjuk rasa di Kementerian Perdagangan,” kata Nur saat ditemui di sela-sela Seminar Ekosistem Gula Nasional di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).