Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menegaskan beras di ritel yang tembus Rp 120.000/5 kilogram (kg) bukan beras jenis premium. Ia mengatakan beras dengan harga itu merupakan jenis khusus.
“Itu bukan beras premium tetapi beras yang diberikan tambahan seperti fortifikasi (penambahan zat gizi) atau beras khusus, jadi itu kategorinya beras khusus. Beras premium masih Rp 14.900/kg (Rp 74.500/5kg),” kata dia ditemui di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
Ia menerangkan, beras khusus juga termasuk beras merah, beras hitam, dan hingga beras biofortifikasi. “Kalau ada harga yang di atas HET untuk premium, tolong lapor ke saya, nanti kita akan jelaskan kalau itu berasnya adalah beras khusus,” tambahnya.
Arief mengakui saat ini harga beras memang mengalami kenaikan. Hal ini disebabkan karena harga gabah kering panen (GKP) juga telah mengalami kenaikan ke level Rp 7.000/kg, di atas HPP GKP Rp 6.500/kg.
“Harga tengah menyesuaikan karena harga gabah itu sudah sampai Rp 7.000/kg lebih, bahkan ada beberapa tempat harganya di atas Rp 7.000/kg. Kalau harganya Rp 7.000-Rp 8.000/kg, ya minta maaf produsen kalau sudah paham itu nggak bisa beli karena HET-nya nggak masuk dengan harga Rp 8.000,” tuturnya.
Dalam data informasi Panel Harga Pangan Bapanas, harga beras medium saat ini tembus Rp 14.087/kg secara rata-rata nasional. Harga itu berada di atas HET beras medium Rp 13.500/kg.
Kemudian harga beras premium berada di level Rp 16.199/kg. Angka itu juga berada di atas HET beras premium Rp 14.900/kg. suara