Bocoran Kriteria UMKM Bisa Garap Tambang

Posted on

Pemerintah terus menggodok aturan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Aturan turunan tersebut, mengatur lebih lanjut terkait ketentuan UMKM dapat mengelola tambang.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan dalam proses penunjukan calon penerima tambang untuk UMKM, tentunya melibatkan serta koordinasi dengan lintas kementerian, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Maman memastikan UMKM yang menerima izin usaha pertambangan (IUP) merupakan kelas kecil dan menengah

“Yang harus dilihat ini kan adalah bentuk keberpihakan pemerintah dalam rangka memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada pengusaha kecil dan menengah yang ada di seluruh daerah, yang ada di seluruh daerah di seluruh Indonesia, untuk dia bisa ikut terjun dan terlibat dalam bisnis usaha pertambangan ini,” kata Maman kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Maman menjelaskan pihaknya telah mengusulkan kriteria UMKM yang akan menerima IUP Tambang. Salah satunya, badan usaha kecil dan menengah yang di daerah izin pertambangan.

“Salah satu usulan dari kami, Dan juga beberapa kementerian dan semua setuju, salah satu syaratnya adalah badan usaha kecil dan menengahnya itu di daerah tempat pengajuan tambangnya,” jelas Maman.

Maman memastikan calon penerima IUP tambang untuk UMKM bukan termasuk nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR). “Ini kan domainnya beda. Kan harus dilihat bahwa kalau KUR itu kan konteksnya untuk usaha mikro kecil dan menengah. Nah kalau tambang ini untuk usaha kecil dan menengah,” terang Maman. bocoran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *