Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan pengenaan bea keluar terhadap batu bara yang direncanakan 2026 masih disiapkan. Hal ini karena besaran tarif masih dalam tahap pembahasan teknis.
Purbaya mengatakan aturan pengenaan tersebut akan berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan itu masih dalam proses penyusunan.
“Itu untuk levelnya masih di pembahasan-pembahasan. Kalau nggak salah sih, diusulkan tergantung harga batu bara. Ada 5, ada 8, ada 11, tergantung level harga batu bara. Di bawah harga tentu 5, di atas harga tentu 8, di batas 11. Tapi ini masih didiskusikan di level teknis. Perpresnya, sedang akan dibuat,” katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Selain itu, pemerintah juga masih mengkaji usulan dari pengusaha batu bara terkait besaran bea keluar batu bara. Pasalnya ia bilang, masih ada pengusaha batu bara yang keberatan.
“Jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya karena sebagian juga masih ada yang protes kan. Kita mungkin akan ratas (rapat terbatas) ke depan,” Purbaya.
Adapun ketika ditanya apakah pengenaan bea keluar komoditas batu bara ini akan mundur dari rencana pada 1 Januari 2026. Purbaya mengatakan kebijakan tersebut bisa berlaku surut setelah regulasi resmi diterbitkan.
“Bisa berlaku surut juga,” katanya.
Alasan Pengenaan Bea Ekspor
Sebelumnya, Purbaya mengatakan para eksportir batu bara dominan melakukan restitusi pajak saat harga jatuh. Di sisi lain saat harganya naik, tidak dikenakan bea keluar sehingga seperti disubsidi pemerintah.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Jadi kan aneh. Ini orang kaya semua, ekspor untungnya banyak, saya subsidi kira-kira secara nggak langsung. Jadi itu sebetulnya utamanya filosofi di balik peraturan ini (bea keluar batu bara),” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).
Purbaya menyebut saat harga batu bara turun, setiap tahunnya para eksportir bisa mengajukan restitusi hingga Rp 25 triliun per tahun. Tren itulah yang menyebabkan penerimaan negara kian merosot dari tahun ke tahun.
“Akibatnya kita tidak menyejahterakan masyarakat, malah pengusaha batu bara saja yang untungnya lebih banyak. Makanya kenapa pajak saya tahun ini turun, karena bayar restitusi cukup besar,” ucap Purbaya.
Oleh sebab itu, pemerintah sedang menargetkan pengenaan bea keluar batu bara. Saat ini rancangan tarifnya tengah didesain dengan nilai target penerimaan Rp 20 triliun per tahun.
Tonton juga video “Koperasi Bisa Garap Tambang Mineral & Batu Bara”
