Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan telah menerbitkan izin usaha dengan mekanisme fiktif positif melalui sistem One Single Submission (OSS) sebanyak 175 izin usaha. Angka ini meningkat dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 132 izin usaha.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Menurut Rosan, dengan kebijakan ini, investor yang masuk lebih percaya diri sekaligus memperbaiki iklim investasi.
“Sehingga tercatat pada hingga 14 Januari ini Kita sudah mengeluarkan 175 perizinan melalui mekanisme fiktif positif,” ujar Rosan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Rosan menerangkan pihaknya pun berupaya meningkatkan iklim investasi melalui memberi kepastian serta kredibilitas. Aturan PP itu, lanjut Rosan, telah memperbaiki beberapa hal. Ia menyebut mekanisme fiktif positif memungkinkan BKPM menerbitkan izin usaha secara otomatis apabila kementerian teknis tidak memproses permohonan dalam waktu yang telah ditentukan.
“Jadi mereka harus comply dengan jangka waktu, terutama apabila mereka sudah sepakat dengan kami untuk mengeluarkan jangka waktu tertentu. Apabila mereka tidak mengeluarkan, kita bisa mengeluarkan secara otomatis dan itu yang kita sebut dengan fiktif positif,” terang Rosan.
Sebelumnya, Rosan menjelaskan bahwa proses perizinan investasi melibatkan sekitar 18 kementerian dan lembaga. Investor kerap mengeluhkan lambatnya proses perizinan yang bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan.
“Tapi sekarang dengan adanya PP Nomor 28 ini, apabila dalam waktu yang sudah ditentukan – misalnya 10 hari – belum ada kabar dari kementerian terkait, kami bisa langsung menerbitkan izinnya,” kata Rosan dalam konferensi pers Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2025 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
