Bisakah Orang Asing Miliki Pulau di RI? Ini Kata KKP

Posted on

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak ada satu pun regulasi yang membolehkan penjualan pulau di Indonesia, apalagi oleh pihak asing. Negara melindungi pulau kecil karena terkait kedaulatan negara.

“Pulau yang dijual itu nggak ada, nggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu peralihan tanah bisa melalui sewa, bisa melalui jual beli,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara dalam dialog bersama media di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

Koswara mengatakan yang ada di Indonesia adalah kepemilikan hak dalam bentuk tanah, bukan hak kepemilikan pulau. Orang asing bisa memilikinya jika berbadan hukum dan status hak atas tanah yang diberikan bukan Hak Milik, melainkan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang bersifat sementara.

“Orang asing bagaimana beli tanahnya? Bisa nggak? Ada yang beli juga, tapi dia tidak langsung ya, harus badan hukum. Jadi, melalui perusahaan yang ada di Indonesia. Tentunya juga bukan hak milik, tapi HGB atau HGU,” tegas Koswara.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Aris menambahkan bahwa dasar hukum pelarangan kepemilikan lahan oleh orang asing di pulau-pulau kecil telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria.

“Orang asing tidak boleh memiliki hak atas tanah di pulau-pulau kecil. Itu diatur di Undang-Undang Pokok Agraria,” tegas Aris dalam kesempatan yang sama.

Jika ada pemanfaatan oleh asing, bentuk hak yang diberikan hanyalah HGB atau HGU yang sifatnya berjangka dan dapat dicabut bila melanggar aturan. “Itu pun juga harus melalui mekanisme perizinan,” katanya.

Ketika ditanya soal modus pernikahan Warga Negara Asing (WNA) dengan Warga Negara Indonesia (WNI) demi bisa memiliki lahan di Indonesia, ia tidak menampik hal itu kerap terjadi. Fenomena kepemilikan lahan oleh asing dengan modus nominee atau pinjam nama WNI pernah marak terjadi terutama di Bali.

Meski demikian, Aris mengklaim saat ini sudah banyak WNI yang menang di pengadilan. Dengan demikian mereka diuntungkan karena tanah yang dibeli atas nama mereka menjadi sah secara hukum.

“Itu banyak terjadi di Bali dan sekarang sudah kapok itu bule-bule karena begitu diajukan ke pengadilan, istrinya (orang Indonesia) yang dapat. Bulenya yang gigit jari. Bulenya nggak ada hak sama sekali, itu jadi miliknya ini (nominee). Jadi, banyak tuh yang senang sekarang di Bali tuh punya tanah,” katanya.

KKP menegaskan lahan di pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30% tanah yang dikuasai negara (untuk fungsi lindung, akses publik dan kepentingan umum lainnya). Paling banyak yang dapat dimanfaatkan adalah 70% dari luas pulau, itu pun pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau.

Dalam hal pulau kecil yang luasnya di bawah 1 hektare (ha), hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah diberikan kepada pemerintah pusat. Hal itu diatur dalam Pasal 196 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021.

Tonton juga “Berebut 4 Pulau di Barat Sumatera” di sini:

bisakah