Biaya Admin Toko Online Mau Diatur, Ini Alasannya

Posted on

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Salah satu poin yang sedang dikaji, yakni pengaturan biaya administrasi di platform e-commerce.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan revisi aturan ini bertujuan agar produk UMKM lokal bisa lebih kompetitif dan mempunyai daya saing kuat menghadapi gempuran barang impor murah di e-commerce.

“Kita memang sedang melakukan kajian dan sedang merevisi terkait dengan Permendag 31,” ujar Iqbal saat ditemui di Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Saat ditanya apakah revisi ini akan mengatur atau menekan biaya admin yang dibebankan kepada penjual, Iqbal tidak menampik hal tersebut. Menurutnya, biaya admin menjadi salah satu faktor penentu harga jual produk ke konsumen.

“Salah satunya nanti bisa ke sana (menekan harga biaya admin). Bagaimana caranya tuh misalnya kosmetik Indonesia itu harganya tuh bisa lebih bagus dengan kosmetik yang non-Indonesia di e-commerce ya atau sepatu, atau celana, atau jilbab,” teranh Iqbal.

Iqbal menambahkan, pemerintah juga mengevaluasi efektivitas larangan impor barang di bawah US$ 100 atau sekitar Rp 1,69 juta (kurs Rp 16.900). Meski sudah berjalan, ia menyebut masih ada celah atau deviasi yang terjadi di lapangan.

“Nah itulah yang kita atur kembali bagaimana caranya kita sudah melakukan kajian juga,” tambah Iqbal.

Proses penggodokan revisi Permendag 31/2023 ini disebut sudah berjalan sejak akhir Desember lalu. Iqbal menegaskan pemerintah ingin aturan baru ini segera terbit tanpa harus menunggu waktu lama.

“Ini kan dinamis ya. Target tuh ASAP ya. Tapi kalau ada target dari pemerintah kan 1 tahun anggaran kan. Tapi kan kita gak mau ini 1 tahun baru selesai gitu. Kalau bisa lebih cepat,” jelas Iqbal.

Sebelumnya, Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan aturan terkait biaya admin toko online ini penting untuk diterapkan oleh platform digital karena belum ada yang mengatur. Hal itu baik di Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Komunikasi dan Digital.

Menurutnya aturan biaya admin toko online tersebut akan diterbitkan dalam bentuk revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Di mana nantinya dalam revisi Permendag itu akan memuat tiga poin utama yang sedang dibahas, salah satunya mengenai pengaturan biaya platform, termasuk potongan bagi UMK dan produk dalam negeri.

“Jadi saat ini kami dengan Kemendag sedang melakukan revisi terkait Permendag 31, di mana ada tiga poin penting yang mungkin terkait dengan UMKM,” kata Temmy dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (20/1/2026).