BGN Tegaskan Tak Semua Pegawai SPPG Jadi PPPK, Hanya Ini yang Bisa

Posted on

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak semua pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hanya pegawai inti yang dapat diangkat PPPK.

Penegasan ini merespons berbagai penafsiran yang dianggap keliru terhadap pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam pasal tersebut, berbunyi pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang, menjelaskan frasa pegawai SPPG dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG. Adapun pegawai inti itu mencakup Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/1/2026).

Menurut Nanik, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini berperan aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan. Namun, Nanik menekankan relawan tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG.

Ia menegaskan status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN. Hal ini sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” terang Nanik.