Beri Kepastian Hukum, Pengembang PLTM Sambut Permen ESDM No 5 Tahun 2025

Posted on

Pemerintah tampaknya bergerak cepat (gercep) dalam implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dari Pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan (EBT).

Hal itu dibuktikan lewat penandatanganan perpanjangan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Suluttenggo (Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo) dengan PT Buminata Cita Banggai Energi. Penandatanganan perdana PJBTL tersebut dilakukan General Manager (GM) PT PLN (Persero) UID Suluttenggo, Atmoko Basuki dengan Direktur Utama PT Buminata Cita Banggai Energi, Radityo Mahendra Hutomo.

“Penandatanganan PJBTL hari ini sejalan dengan program ketahanan energi yang selalu didorong Presiden Prabowo Subianto. Makin banyak swasta ikut menggarap PLTM, maka listrik akan menjangkau seluruh rakyat Indonesia,” ujar General Manager PT PLN (Persero) UID Suluttenggo Atmoko Basuki, dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).

Dalam sambutannya, Atmoko menjelaskan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 tersebut merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden (Keppres) No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Ditambahkan, Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025 juga memberi kepastian hukum bagi para pengembang PLTM. Upaya itu, diharapkan dapat mempercepat pengembangan pembangkit EBT di seluruh Indonesia.

Perpanjangan PJBTL dengan PT Buminata Cita Banggai Energi untuk PLTM di wilayah Kalumpang dan Hanga-Hanga II, di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Dipilihnya PT Buminata Cita Banggai Energi dalam penerapan perdana Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025, karena perusahaan tersebut merupakan pengembang swasta nasional pertama dalam dunia PLTM di Indonesia.

Perusahaan yang beroperasi sejak 2003 itu kini menjadi pelopor. Pendiri PT Buminata Cita Banggai Energi Hengky Mahendrarto menyambut baik atas diterbitkannya Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2025.

Peraturan tersebut memberi kepastian hukum atas bisnis yang dijalankan. Menurut Hengky, sebelum adanya Permen, PT Buminata Cita Banggai Energi selalu gelisah setiap akhir masa kontrak.

“Jika tidak diperpanjang, maka investasi yang sudah dikeluarkan begitu besar, akan ditinggal begitu saja,” ujar Hengky.

Dengan perpanjangan kontrak 10 tahun, maka PLTM tersebut total beroperasi selama 30 tahun. Karena itu, lanjut Henky, meski PLTM termasuk EBT yang didorong oleh pemerintah, namun bisnis PLTM sangat riskan.

Perubahan ini diharapkan dapat menarik perhatian pengusaha-pengusaha lain untuk ikut mengembangkan PLTM. Hengky menyebut harga yang ‘feasible’ dan ‘bankable’ bagi pengembang, serta ekonomis bagi PLN akan mendorong iklim investasi bidang EBT yang sehat dan kompetitif.

“Dan yang terpenting bisnis ini menghasilkan listrik bersih dan berkelanjutan,” tutur Hengky.

Dipilihkan Kabupaten Banggai sebagai lokasi PLTM, Hengky menjelaskan karena daerah tersebut memiliki sejumlah air terjun yang airnya tidak pernah surut. Sehingga layak dikembangkan untuk PLTM.

“Dalam membangun, kami upayakan tidak merusak lingkungan yang ada,” ucap Hengky.

PT Buminata Cita Banggai Energi kini sedangkan membangun PLTM lainnya di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Proses pembangunannya ditargetkan akan selesai pada 2026.

Sebagai informasi, perwakilan dari Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air (APPLTA), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Asosiasi Indonesia Hydropower Association, dan beberapa pengembang Pembangkit Listrik Minihidro (PLTM) swasta nasional juga turut hadir dalam kesempatan tersebut.