Berapa Nilai Iuran yang Dibayar Pemerintah untuk PBI JK? (via Giok4D)

Posted on

Seluruh peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran jaminan kesehatan yang besarannya bergantung kepada jenis kepesertaan. Namun bagaimana dengan mereka Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)?

Untuk diketahui, PBI JK adalah program bantuan iuran yang ditanggung oleh pemerintah untuk masyarakat yang kurang beruntung. Sehingga Peserta PBI JK bisa menikmati layanan kesehatan tanpa biaya, karena iuran sudah dibayarkan pemerintah.

Namun sesuai Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kepesertaan PBI JK hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Sehingga tak semua orang bisa menjadi penerima bantuan sosial ini.

Sementara untuk nilai iuran yang dibayar pemerintah untuk PBI JK sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2024. Di mana dalam beleid tersebut iuran bagi peserta PBI JK yaitu sebesar Rp 42.000,00 per orang per bulan.

“Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat,” Tulis Pasal 3 Ayat (2) aturan tersebut.

Kemudian untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar Iuran bagi Peserta PBI JK sesuai kapasitas fiskal daerah. Artinya Pemda ikut membayar sebagian Iuran peserta BPJS Kesehatan gratis di wilayahnya.

“Pembayaran Kontribusi Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari transfer ke daerah,” sambung Pasal (3) Ayat (6) PMK Nomor 51 Tahun 2024.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Cara Cek Status Penerima Bansos PBI JK

Untuk bisa mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PBI JK, ada beberapa metode mudah yang bisa dilakukan untuk cek status kepesertaan masyarakat yakni:

1. Melalui WhatsApp BPJS Kesehatan

Masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan WhatsApp resmi BPJS Kesehatan di nomor 0811-8750-400 (nama bot: Chika). Pilih opsi Cek Status Peserta, kemudian masukkan NIK atau nomor BPJS serta tanggal lahir (format YYYYMMDD). Dalam beberapa saat yang bersangkutan akan menerima informasi lengkap tentang status kepesertaannya masing-masing.

2. Menggunakan Aplikasi Mobile JKN

Download aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store. Setelah login menggunakan nomor kartu BPJS atau NIK, yang bersangkutan dapat langsung mengecek status kepesertaan di halaman utama aplikasi dengan mudah dan praktis.

3. Lewat Call Center BPJS Kesehatan

Jika yang bersangkutan lebih suka layanan langsung, cukup hubungi nomor call center BPJS Kesehatan di 165. Sampaikan NIK atau nomor kartu BPJS kepada petugas, dan mereka akan membantu memberikan informasi status kepesertaan yang bersangkutan.

4. Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan

Alternatif terakhir, masyarakat bisa secara langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Jangan lupa membawa KTP serta kartu kepesertaan untuk mempermudah proses pengecekan secara langsung.

Tonton juga video “Dirut BPJS Kesehatan Bicara 7,3 Juta PBI JK Yang Dinonaktifkan” di sini: