Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang paling banyak digunakan. JHT sendiri merupakan bentuk jaminan berupa akumulasi tabungan (simpanan) untuk menjamin masa tua para pekerja.
Namun yang menjadi pertanyaan sekarang ini berapa besaran potongan gaji untuk membayar iuran JHT?
Dalam situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dijelaskan besaran potongan gaji untuk JHT total 5,7% dari upah yang diterima peserta setiap bulannya,dengan ketentuan 2% ditanggung oleh pekerja dan 3,7% lainnya ditanggung oleh pengusaha/pemberi kerja.
Sebagai contoh, jika gaji bulanan yang diterima peserta adalah Rp 5.000.000, maka potongan untuk JHT adalah:
– Pekerja: Rp 5.000.000 x 2% = Rp 100.000
– Pemberi kerja: Rp 5.000.000 x 3,7% = Rp 185.000.
-Total Iuran yang Dibayar: Rp 5.000.000 x 5,7% atau Rp 100.000 + 185.000 = Rp 285.000
Artinya potongan yang gaji yang harus dibayarkan pekerja hanya Rp 100.000 saja. Bukan Rp 285.000, karena Rp 185.000 di antaranya dibayarkan oleh pemberi kerja.
Manfaat Jaminan Hari Tua
Masih dari sumber yang sama, program JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta mencakup beberapa jenis pembayaran, yang dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial peserta dalam berbagai situasi.
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Pertama, ada pembayaran sekaligus yang diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun yaitu 56 tahun. Manfaat ini juga berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Selain itu, manfaat uang tunai juga diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap, memberikan dukungan finansial yang sangat dibutuhkan mengingat ketidakmampuan mereka untuk bekerja.
Pada saat peserta meninggal dunia, uang tunai akan diserahkan kepada ahli waris yang ditunjuk, memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan mendapatkan bantuan finansial untuk mengatasi kesulitan setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi pencari nafkah.
Manfaat Jaminan Hari Tua Bisa Dicairkan Sebagian
Selain pembayaran sekaligus, program JHT juga menawarkan pembayaran sebagian bagi peserta yang sedang berada dalam masa persiapan pensiun atau memiliki rencana untuk mengikuti program kepemilikan rumah.
Untuk peserta yang berada dalam masa persiapan pensiun, mereka dapat menerima pembayaran sebesar 10% dari total saldo JHT mereka. Ini memungkinkan mereka untuk mulai mempersiapkan keuangan mereka sebelum benar-benar pensiun.
Selain itu, bagi peserta yang berencana untuk ikut program kepemilikan rumah, mereka dapat menarik hingga 30% dari total saldo JHT mereka, asalkan mereka telah menjadi peserta program JHT selama minimal 10 tahun.
Manfaat tambahan ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk memiliki rumah sendiri, yang dapat menjadi aset penting bagi kesejahteraan mereka di masa depan.
Perlu dicatat bahwa peserta hanya dapat mengambil manfaat ini maksimal satu kali, baik untuk persiapan pensiun maupun untuk kepemilikan rumah, sehingga mereka perlu merencanakan penggunaannya dengan hati-hati.
Kriteria Pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua
1. Usia Pensiun 56 Tahun
2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
4. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
5. Mengundurkan diri
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
8. Cacat total tetap
9. Meninggal dunia
10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
12. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI