Benih Lobster Masih Banyak Diselundupkan, Pemerintah Siapkan Satgas Khusus

Posted on

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal. Payung hukum pembentukan Satgas ini akan termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (Wamen KP) Didit Herdiawan mengatakan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di perairan laut Indonesia terus dilakukan. Didit menyebut KKP telah bersurat ke Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Satgas.

“Kami sudah bersurat kepada pemerintah, kepada Bapak Presiden, bahwa akan ada pembentukan Satgas, yang mana Satgas ini juga bersama-sama dengan kegiatan yang ada di KKP,” kata Didit saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (16/9/2025).

Usai Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres), Satgas tersebut akan dibentuk dengan Ketua Pelaksana Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Didit menerangkan Satgas tersebut akan melibatkan seluruh stakeholder yang mengawasi perairan Indonesia, seperti Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung, Kepolisian, hingga Bea Cukai.

“Setelah Perpres keluar, kami akan bentuk Satgas. Ketua Pelaksana Menteri, nanti kami bersama-sama Airud, Bakamla, Angkatan Laut, Bea Cukai dan stakeholders di laut yang ada. Kalau sendiri, mohon maaf sekali, kita tidak mampu 13.000 km, makanya kita bagi dengan sektor-sektor bersama-sama teman-teman,” terang Didit.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan Satgas ini dapat menindak tegas apabila masih terjadi penyelundupan benur lobster.

“Nanti abis ini (aturan Perpres terbit) ada Satgas untuk kita melakukan tindakan di lapangan apabila masih ada penyelundupan BBL,” ujar Ipunk saat ditemui di Gedung DPR RI.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah melapor ke Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Presiden agar menindaklanjuti hal tersebut. Peraturan Presiden (Perpres) tersebut tidak hanya akan mengatur pemberantasan BBL ilegal, tapi juga terkait aktivitas ilegal di sektor perikanan.

Hal ini dilakukan Trenggono usai melakukan evaluasi pembudidayaan benih lobster dengan Vietnam yang tidak membuahkan hasil sesuai harapan. Berangkat dari situ, KKP menyetop kerja sama dengan Vietnam.

“Wah ini, saya bilang, cuma satu jawabannya. Hasil evaluasi kita, kemudian saya katakan, tutup. Lalu saya lapor kepada Pak Presiden, kami memohon untuk dibuatkan Perpres. Beliau setuju, sedang berlangsung perpresnya. Sekarang sudah kita ajukan,” terang Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (3/9/2025).

Trenggono menerangkan selama ini pemerintah telah bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (AL) serta Kepolisian untuk memberantas praktik penyelundupan BBL. Namun, praktik penyelundupan BBL masih terjadi.

“Nah, memang harus satu-satunya cara, semua pihak harus kita hentikan itu di Vietnam sampai Vietnam betul-betul nangis. Pada waktu itu, mohon izin, kami yang menjemput sekjennya juga. Itu salah satu dalam bilateral meeting yang dibicarakan. Tapi kan di sana, diloloskan terus tuh, ilegalnya. Selama ilegalnya itu diloloskan juga di Vietnam, kan susah juga. Jadi, itu salah satu,” terang Trenggono.

“Karena, mohon izin, Bapak, kalau tidak menggunakan Perpres nggak kuat. Kami koordinasi dengan Angkatan Laut, sudah. Koordinasi dengan Kepolisian, sudah. Semua pihak, sudah, tapi lolos. Dan kalau dengan Perpres, harapan kami, semua akan mengikuti karena sudah instruksi Presiden,” imbuhnya.