Hari Raya Idul Adha sebentar lagi. Masyarakat pun berbondong-bondong membeli hewan kurban, seperti sapi, domba, dan kambing.
Lantas, apakah transaksi jual beli hewan kurban dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN)?
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan transaksi jual beli untuk hewan kurban terbebas dari pajak.
“Atas impor dan/penyerahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan ternak lainnya diberikan fasilitas PPN Dibebaskan,” dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, Rabu (4/6/2025).
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat fasilitas PPN dibebaskan. Pertama, hewan ternak harus dalam kondisi sehat. Kedua, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik.
Ketiga, hewan ternak berusia antara 2-4 tahun. Keempat, terbebas dari segala cacat genetik maupun fisik. Kelima, dibuktikan dengan sertifikat
Untuk hewan ternak impor agar dapat pembebasan PPN harus menyertakan sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh otoritas veteriner negara asal impor. Tidak hanya itu, disertai juga sertifikat asal ternak yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara asal impor.
“Untuk dalam negeri, sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di kabupaten/kota atau provinsi asal hewan ternak berada,” imbuh Ditjen Pajak.