Beli Emas di Pegadaian Aman dan Bebas Pajak Tambahan, Ini Penjelasannya

Posted on

Investasi emas makin dilirik masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Nilainya yang cenderung stabil menjadikan emas sebagai pilihan aman untuk menyimpan kekayaan jangka panjang.

Di tahun 2024, harga emas dunia tercatat naik lebih dari 27% atau sekitar US$ 570 per troy ons. Tren ini diperkirakan berlanjut di 2025, dengan proyeksi harga mencapai US$ 2.750 per ons, bahkan bisa menyentuh rata-rata US$ 2.850 per ons pada kuartal III, menurut prediksi BMO Capital dan analis pasar.

Tingginya minat masyarakat terhadap emas tidak hanya karena nilai investasinya yang relatif aman, tetapi juga karena emas dibutuhkan di berbagai sektor, mulai dari perhiasan, industri, hingga teknologi. Ditambah lagi, emas diakui secara internasional, sehingga mudah diperdagangkan baik secara fisik maupun digital.

Namun, munculnya wacana pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51 Tahun 2025 sempat menimbulkan kekhawatiran. Dalam beleid tersebut, pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dikenakan pungutan 0,25% dari nilai transaksi.

Kabar baiknya, kebijakan ini tidak berlaku bagi konsumen akhir. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, pembelian emas oleh masyarakat umum untuk kepentingan pribadi tidak dikenakan PPh 22. Pajak hanya dipungut dari pelaku usaha, seperti pedagang atau produsen.

Di samping itu, wajib pajak UMKM dengan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga tidak dipungut PPh Pasal 22. Dengan adanya aturan ini, semakin menegaskan bahwa konsumen yang membeli dan mencicil emas batangan lebih aman.

Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian turut memastikan transaksi emas batangan dengan kadar 99,99% yang menjadi standar dalam layanan Bullion Bank sudah tidak akan dikenakan pajak lagi, atau sama dengan 0% bagi konsumen akhir.

Pernyataan ini sejalan dengan komitmen Pegadaian untuk terus menjadi mitra terdepan dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait layanan keuangan dan investasi melalui instrumen emas. Sebagai solusi aman investasi emas, Pegadaian menyediakan layanan lengkap yang meliputi tabungan, deposito, pinjaman, hingga titipan emas.

Sebagai informasi, Pegadaian merupakan lembaga pembiayaan sosial dengan layanan keuangan inklusif yang berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat. Hal ini ditandai dengan upaya Pegadaian mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga Pegadaian dapat melakukan kegiatan Layanan Bank Emas Pegadaian.

Keuntungan Pegadaian Cicil Emas:

Program ini tersedia untuk perseorangan maupun kelompok (kolektif, arisan, bisnis), dan bisa diajukan secara langsung ke cabang Pegadaian maupun melalui aplikasi Pegadaian Digital. Untuk informasi Cicil Emas lebih lengkap, dapat diakses di Pegadaian Digital dengan klik di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *