Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan aturan Non-Cancellation Period atau pembatalan pemesanan saham pada periode waktu tertentu. Aturan ini berlaku mulai hari ini, Senin (15/12/2025).
Pembatalan pemesanan saham tidak dapat dilakukan pada Sesi Pra-Pembukaan (Pre-Opening) dan Sesi Pra-Penutupan (Pre-Closing) namun input pesanan jual atau beli yang baru tetap dapat dilakukan. Hal ini dilakukan BEI sebagai upaya meningkatkan kepercayaan investor dengan memperkuat proses pembentukan harga saham yang wajar dan transparan.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah diberlakukan pada 8 April 2025.
“Implementasi Non-Cancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan,” ungkap Jeffrey dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/12/2025).
Jeffrey menjelaskan, kebijakan Non-Cancellation Period memberi proteksi kepada investor. Karena kebijakan tersebut dianggap dapat meningkatkan kredibilitas harga saham dengan wajar dan transparan.
Kebijakan ini juga telah melewati serangkaian uji teknis bersama Anggota Bursa (AB) dan Penerima Lisensi Bursa lokal maupun asing. BEI juga melakukan sosialisasi untuk meningkatkan awareness dan berkolaborasi dengan AB untuk menyampaikan informasi terkait kebijakan Non-Cancellation Period kepada nasabahnya masing-masing.
Kebijakan ini menjadi salah satu program strategis BEI dalam memberikan proteksi lebih terhadap investor. BEI berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas, transparansi, transparansi, dan integritas pembentukan harga.
“Kami juga berharap Non Cancellation Period dapat memperkuat kenyamanan dan meningkatkan kepercayaan investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia,” pungkasnya.
Lihat juga Video: OJK Lihat Investor Saham dan Kripto Mulai Beralih ke Deposito Bank
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.






