PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex disuspensi atau dihentikan sementara dari aktivitas perdagangan pasar modal sejak 18 Mei 2021. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal melakukan penghapusan pencatatan saham.
Seperti diketahui, raksasa industri tekstil yang berdiri sejak 1966 ini ditetapkan pailit berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga Semarang pada 24 Oktober 2024 lalu. Setelahnya, Sritex resmi menutup operasional pada 1 Maret 2025.
Teranyar, mantan Direktur Utama Sritex yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama perseroan, Iwan Setiawan Lukminto, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan penyalahgunaan dana kredit bank milik negara. Lantas bagaimana nasib saham Sritex?
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Sritex memenuhi ketentuan delisting sesuai ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N. Adapun ketentuan BEI, suatu emitan dapat delisting setelah suspensi lebih dari dua tahun.
“Sehubungan telah dilakukannya suspensi atas saham SRIL selama lebih dari 24 bulan dan telah resmi dinyatakan pailitnya SRIL, maka kondisi tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan delisting atas suatu saham berdasarkan ketentuan III.1.3 Peraturan Bursa nomor I-N,” ujar Nyoman dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (23/5/2025).
Nyoman mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait proses delisting dan status perubahan dari perusahaan terbuka (Tbk) menjadi perusahaan tertutup sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 45 tahun 2024.
Sementara terkait penetapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dugaan korupsi, BEI juga telah meminta penjelasan kepada kurator. Namun, ia tak menjelaskan rinci respons dari para kurator Sritex.
Saham Sritex sendiri masih beredar di publik. Alih-alih melalukan buyback atau pembelian saham kembali, proses likuidasi perseroan belum juga rampung hingga saat ini.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.