Begini Kondisi Jemaah Haji & Kru Saudi Airlines yang Terima Ancaman Bom

Posted on

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pemulangan jemaah haji kloter 33 Debarkasi Surabaya dari Arab Saudi lancar, aman dan selamat dengan pesawat Saudia Airlines nomor penerbangan SV 5688.

Hal ini menyusul ancaman bom melalui sambungan telpon yang diterima petugas Air Traffic Control (ATC) di Jakarta Area Control Center (ACC) dari Kuala Lumpur ACC untuk pesawat Saudia Airlines SV 5688, pada Sabtu (21/6/2025).

Akibat ancaman tersebut, pilot memutuskan untuk mengalihkan rute atau divert ke Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan untuk memastikan keselamatan penumpang dan kru.

Pesawat berhasil mendarat darurat di Kualanamu pukul 09.27 WIB dan ditangani langsung sesuai prosedur emergency treatment oleh petugas bandara, Tim Gegana Polri, TNI, Aviation Security, dan unsur berwenang lainnya. Pemeriksaan ini mencakup seluruh penumpang, kru, kabin pesawat, serta kompartemen kargo.

“Pada 16.30 WIB, pesawat diserahkan dari pihak Polda Sumatera Utara kepada otoritas bandara dengan status hijau, setelah dinyatakan aman dan tidak ditemukan indikasi bahan berbahaya apa pun,” ujar Direktur Jenderal Hubud, Lukman F. Laisa, dalam keterangannya, Minggu (22/6/2025).

Setelah berstatus aman, pesawat kembali diberangkatkan menuju Surabaya pada Minggu dini hari (22/6/2025) pukul 03.30 WIB, dan mendarat dengan selamat di Bandar Udara Internasional Juanda pukul 08.00 WIB.

Selama masa penanganan di Kualanamu, seluruh penumpang dan kru difasilitasi dengan akomodasi hotel, konsumsi, serta pendampingan layanan dari tim bandara dan maskapai.

“Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubud terus melakukan pengawasan dan koordinasi intensif dengan operator penerbangan, pengelola bandara, otoritas keamanan, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan keselamatan,” jelasnya.

Seluruh proses penanganan insiden juga dilakukan berdasarkan protokol kontinjensi keamanan penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan.

“Sama seperti penanganan pada Saudia Airlines SV 5276 rute Jeddah-Jakarta, langkah-langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan yang dilakukan telah sesuai dengan protokol yang berlaku. Setelah melalui penilaian menyeluruh, ancaman yang diterima diklasifikasikan sebagai hoaks oleh otoritas keamanan,” ucapnya.

Sebagai bentuk antisipasi, Kemenhub menjalin koordinasi formal dengan Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi untuk meningkatkan kolaborasi dalam pengamanan penerbangan, khususnya selama periode angkutan haji.