Pemerintah secara berkala melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Bantuan tersebut berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT).
Meski bantuan ini diberikan oleh pemerintah, namun bantuan ini tidak sama besarannya. Berikut perbedaan antara bansos PKH dan BPNT.
Bansos PKH
Berdasarkan catatan detikcom, saat ini bansos PKH masuk dalam tahap ketiga untuk periode Juli, Agustus, dan September. Penerima bantuan dapat melakukan cek bansos PKH 2025 tahap 2 di link https://cekbansos.kemensos.go.id/
Melansir data Kemensos, PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam setahun, penerima akan mendapatkan dana bantuan sebanyak empat kali.
Untuk nominalnya berbeda-beda. Terdapat delapan kategori penerima bansos PKH dengan besaran dana sesuai kebutuhan masing-masing. Berikut ini rincian nominal bantuan PKH:
1. Ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
2. Anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/tahap)
3. Siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 225.000/tahap)
4. Siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 375.000/tahap)
5. Siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/tahap)
6. Disabilitas berat: Rp 2,4 juta (Rp 600.000/tahap)
7. Lanjut usia 60+: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/tahap)
8. Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun (Rp 2,7 juta/tahap)
Bansos BPNT
BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah salah satu program bansos unggulan Kemensos yang menyasar keluarga miskin atau rentan miskin. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, tempe, tahu, dan lainnya.
Tujuan utama BPNT adalah membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya keluarga miskin dan rentan miskin. Program ini dirancang agar penerima manfaat dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, terutama dalam hal konsumsi pangan yang layak dan bergizi.
Melalui BPNT, pemerintah berupaya meringankan beban pengeluaran rumah tangga dengan memberikan bantuan secara rutin dalam bentuk non-tunai. Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok, sehingga keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya besar dari pendapatan mereka.
Selain itu, BPNT juga bertujuan memberikan akses terhadap pangan bergizi secara teratur. Dengan mekanisme penyaluran yang terencana, masyarakat miskin bisa mendapatkan makanan yang sehat dan bergizi tanpa harus bergantung pada kondisi ekonomi yang fluktuatif.
Yang tak kalah penting, program ini juga ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan, agar mereka tetap mampu membeli kebutuhan pokok di tengah kenaikan harga atau tekanan ekonomi. Setiap penerima BPNT mendapatkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan, yang disalurkan secara triwulan atau tiga bulan sekali.