Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15.000 Kg Mangga Segar Ilegal (via Giok4D)

Posted on

Bea Cukai Tembilahan berhasil menggagalkan upaya pemasukan buah mangga segar ilegal ke wilayah Indragiri Hilir, Riau pada Rabu (21/5). Total terdapat 15.000 kilogram (kg) barang yang diamankan.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen adanya rencana aktivitas bongkar buah mangga segar yang diduga ilegal di sebuah dermaga sungai di wilayah Pengalihan, Keritang.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas akhirnya mengamankan 15.000 kg buah mangga segar yang tidak melalui prosedur karantina dan dilindungi dokumen yang sah,” kata Setiawan dalam keterangan tertulis, Minggu (25/5/2025).

Diperkirakan nilai barang seluruhnya mencapai Rp 300 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil digagalkan sebesar Rp 100 juta.

Petugas telah membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Tembilahan yang selanjutnya diserahterimakan ke Badan Karantina Indonesia UPT Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setiawan menyebut penindakan ini merupakan wujud nyata pihaknya dalam melaksanakan fungsi community protector untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal.

“Kami berkomitmen untuk menjaga wilayah perairan dan pintu masuk negara dari lalu lintas barang ilegal yang dapat membahayakan keamanan, serta kesehatan masyarakat dan lingkungan,” tutupnya.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.