Bea Cukai Langsa bersama aparat TNI dan Polri menggagalkan sejumlah penyelundupan impor ilegal dan peredaran rokok ilegal di Provinsi Aceh. Serangkaian operasi pengawasan dan penindakan ini membongkar impor ilegal barang mewah, satwa, komoditas hasil tembakau (rokok) ilegal, hingga narkotika yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman menyatakan selama semester I 2025 saja pihaknya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebanyak Rp 4,68 triliun. Dengan rincian, Rp 4,09 miliar untuk sektor kepabeanan, Rp 7,16 miliar untuk sektor cukai, dan 4,67 triliun untuk biaya rehabilitasi narkotika yang tidak jadi dikeluarkan negara.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di bidang kepabeanan dan cukai. Kami juga mengajak masyarakat untuk secara kontinu aktif melaporkan setiap indikasi penyelundupan ilegal ke Bea Cukai,” papar Sulaiman dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Selama 6 bulan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan barang impor ilegal sebanyak 2 kali dengan barang hasil penindakan diantaranya 17 unit kendaraan roda dua, dan komoditas lainnya.
Kemudian ada juga penindakan rokok ilegal sebanyak 5 (kali dengan total jumlah batang yang diamankan sebanyak 5.859.200 batang berbagai merk. Pihaknya juga berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika sebanyak 11 kali dengan total barang sebanyak 584.650 gram.
Dia mengungkapkan, pada Juni 2025 saja telah berhasil melakukan 1 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan, 4 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai dan 2 kali penindakan di bidang narkotika. Salah satunya, pihaknya menggagalkan upaya penyelundupan impor ilegal dari Thailand ke wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur pada 15 Juni 2025. Dalam penindakan ini, berbagai barang berhasil diamankan, mulai dari kendaraan bermotor mewah, hingga berbagai jenis satwa.
Total ada 8 unit kendaraan yang disita, mulai dari motor Harley Davidson, Motor Yamaha SR400, truk Isuzu Traga, hingga sepeda motor Honda Supra. Ada juga 17 ekor satwa mulai dari satwa patagonian mara yang merupakan satwa eksotis, musang feret, hingga kambing pigme, dan burung makau.
Simak juga Video: Bareskrim Bongkar Penjualan Gading Gajah Senilai Rp 2,3 Miliar