Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 25.920 Kg Mangga Impor Ilegal

Posted on

Bea Cukai Bengkalis bersama Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Riau melaksanakan pemusnahan terhadap 25.920 kilogram (kg) mangga impor ilegal pada Kamis (12/6). Diketahui barang tersebut berasal dari Batu Pahat, Malaysia.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Agoes Widodo mengatakan melalui kegiatan ini pihaknya berhasil mencegah potensi kerugian negara secara materil sebesar Rp 150.336.000.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi atas penanganan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang telah diserahterimakan ke instansi terkait, yaitu Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Riau, serta cerminan sinergi antarinstansi, baik di wilayah Bengkalis maupun Riau dalam mengawasi pemasukan dan peredaran barang ilegal,” kata Agoes dalam keterangan tertulis, Minggu (22/6/2025).

Selain itu, ada juga kerugian imateriel yang ditimbulkan seperti terganggunya stabilitas perekonomian negara, ancaman kesehatan konsumen karena kemungkinan adanya penyebaran bibit penyakit, serta kerugian produsen dari produk lokal.

“Bea Cukai Bengkalis akan terus berkomitmen penuh dan terus bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi arus keluar-masuk barang secara akurat, tanggap, dan profesional,” ucapnya.

Penindakan atas buah mangga ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai terutama Bea Cukai Bengkalis dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Bengkalis dengan Satuan Tugas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8005 Kanwil Bea Cukai Riau terhadap Sarana Pengangkut KM Julia II pada Mei 2025,” jelas Agoes.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *