PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan rencananya untuk membeli kembali saham perseroan (shares buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, mengatakan aksi korporasi ini dilakukan dalam rangka mendukung stabilitas harga saham di BEI. Sementara untuk besaran saham yang dibeli kembali maksimal senilai Rp 5 triliun.
“Jumlah nilai shares buyback adalah sebesar-besarnya Rp 5.000.000.000.000. Pelaksanaan shares buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan,” kata Hera dalam keterangan resminya, Senin (20/10/2025).
Kemudian untuk periode pembelian kembali saham ini dilakukan mulai 22 Oktober 2025 sampai 19 Januari 2026 mendatang. Namun periode buyback ini dapat diakhiri lebih cepat dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Periode shares buyback dimulai sejak 22 Oktober 2025 sampai 19 Januari 2026, yaitu maksimum selama periode 3 bulan terhitung sejak tanggal Keterbukaan Informasi pada tanggal 20 Oktober 2025,” terangnya.
Di luar itu, Hera menegaskan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya BCA senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi segala peraturan/ketentuan yang berlaku.