Penanggung pajak berinisial SHB dibebaskan dari penyanderaan (gijzeling) oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah Ibersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang. Pembebasan dilakukan setelah yang bersangkutan melunasi seluruh utang pajaknya sebesar Rp 25.461.551.451 dan biaya penagihan Rp 7.588.000.
Dengan pelunasan tersebut, SHB dibebaskan dari penyanderaan karena telah memenuhi ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, yang mengatur bahwa penanggung pajak dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar penyanderaan telah dibayar lunas.
“Yang bersangkutan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Selama masa penyanderaan, DJP memastikan hak-hak dasar penanggung pajak tetap terpenuhi,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Tindakan penyanderaan SHB dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang dengan dukungan penuh Bareskrim Polri sesuai Perjanjian Kerja Sama DJP-Polri Nomor PKS/7/III/2021 dan PRJ-04/PJ/2021 tentang Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan. Penyanderaan merupakan pengekangan sementara kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Tindakan ini dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang pajak tersebut. Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak beserta biaya penagihan telah dilunasi.
“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yakni UU Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000. Seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan dan prosedur,” ujar Nurbaeti.
Nurbaeti berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
“Kami selalu mengedepankan pelayanan dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak sehingga langkah law enforcement merupakan upaya terakhir,” imbuhnya.
Tindakan penegakan hukum ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi wajib pajak lainnya. “Kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera, bahwa penegakan hukum perpajakan tidak memandang siapa pun dan dapat diterapkan kepada siapa saja yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Simak juga Video: Purbaya Kejar 200 Penunggak Pajak, Mau Tagih Rp 60 Triliun






