Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mengatakan saat ini sekitar 20.000 utang UMKM sudah dihapus bank-bank BUMN (himpunan bank milik negara/Himbara). Angka ini masih jauh dari target fase pertama penghapusan utang 67.668 UMKM.
“Kalau yang sudah per hari ini 20 ribuan lebih plus minus. Tetapi yang bisa untuk fase pertama ini, karena kemarin ada isu anggaran alokasi, tapi itu sudah terselesai itu kurang lebih 67 ribu,” kata Maman usai kegiatan diskusi publik di Movenpick Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Namun untuk penghapusan utang UMKM fase kedua untuk satu juta pelaku usaha, sampai saat ini masih terkendala aturan. Di mana pemerintah belum memiliki kebijakan terkait penghapusan utang UMKM tanpa perlu melakukan restrukturisasi piutang terlebih dahulu.
Sebab selama ini agar utang UMKM dapat dihapusbukukan alias mendapat pemutihan dari bank-bank BUMN (himpunan bank milik negara/Himbara), utang atau kredit macet tersebut harus memenuhi dua syarat yakni sudah dilakukan upaya restrukturisasi dan dilakukan upaya penagihan maksimal, tapi tidak tertagih.
Syarat penghapusan utang tersebut sejalan dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menjadi rujukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya.
Sayangnya sejauh ini Himbara tidak bisa merestrukturisasi utang UMKM karena rata-rata pinjaman usaha kategori mikro di bawah Rp 50 juta. Dengan jumlah utang sebesar itu lebih tinggi biaya restrukturisasi dibandingkan utang UMKM tersebut.
Jadi untuk bisa menghapus utang satu juta UMKM seperti yang ditargetkan pemerintah, menurut Maman diperlukan aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) BUMN dan aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga Himbara tak perlu lagi melakukan restrukturisasi
“Kendalanya terkait penghapusan piutang itu bahwa ada kewajiban restrukturisasi kan. Namun kan kita Alhamdulillah sudah punya landasan hukum bahwa untuk usaha mikro, kecil itu bisa untuk tidak dilakukan restrukturisasi. Namun perlu ada aturan turunan yaitu dibuat Permen BUMN dan tentunya dengan OJK. Ini sedang kita tuntaskan semuanya,” paparnya.
“Sekarang sedang dalam pembahasan antara kami, kementerian UMKM dengan kementerian BUMN dan OJK untuk menyiapkan produk aturan turunan dengan payung hukum undang-undang BUMN itu,” jelasnya lagi.
Meski begitu, Maman belum bisa memastikan kapan aturan turunan terkait penghapusan utang UMKM tanpa perlu melakukan restrukturisasi ini dapat diterbitkan. Namun yang pasti menurutnya jika aturan ini sudah terbit, penghapusan utang fase dua dapat langsung dimulai.
“Kalau target, total yang bisa dihapus tagihkan itu kurang lebih kan 1 juta. Ya kita akan menuju ke sana. Jadi arahnya kita, pokoknya kita konsisten pada target awal karena di dalam daftar catatan di Himbara kita yang bisa dihapustagihkan itu kurang lebih ada 1 juta potensi. Jadi kita akan menuju ke situ aja targetnya kita,” paparnya. baru