Badan Karantina (Barantin) Indonesia berencana membentuk unit khusus bernama Pusat Penegakan Hukum yang mengkoordinasikan seluruh fungsi penegakan hukum. Pembentukan pusat ini dinilai penting karena selama ini fungsi penegakan hukum di Barantin masih tersebar di beberapa direktorat.
Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin Hudiansyah Is Nursal mengatakan sebagai langkah awal, Barantin telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ad Hoc Penegakan Hukum dengan tujuan untuk mengkoordinasikan fungsi-fungsi penegakan hukum di Barantin.
“Saat ini kami lagi mencoba untuk meminta dan juga lagi berupaya untuk membentuk pusat penegakan hukum tersendiri,” ujarnya kepada awak media, di PIK, Tangerang, Rabu (12/11/2025).
Pria yang akrab disapa Nursal menerangkan dalam peraturan karantina telah memberikan dasar hukum bagi Barantin untuk menjalankan tiga fungsi utama penegakan hukum, yaitu fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Namun, hingga kini fungsi-fungsi tersebut masih belum terintegrasi dalam satu wadah.
“Padahal kalau kita lihat di Perpres Nomor 45 tentang Karantina, kami diperbolehkan membentuk tiga pusat. Saat ini dua baru yang terbentuk. Karena itu, kami sudah mengirimkan naskah urgensi dan draft untuk menambah satu struktur baru, yaitu Pusat Penegakan Hukum,” tambahnya.
Pusat ini nantinya akan memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi penindakan, kepolisian khusus, serta penyelidikan kasus-kasus pelanggaran karantina. Selain itu, Barantin juga akan menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum eksternal. Saat ini, Barantin tengah menyiapkan nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Agung.
“Kemarin, pimpinan sudah bertemu dan sudah bersurat untuk Kejaksaan Agung ya. Sudah bersurat untuk kita akan bekerja sama secara formil dengan Kejaksaan. Nah, mungkin dalam waktu-waktu dekat antara Pak Kepala Badan dengan Kejaksaan Agung juga tentunya akan punya MoU dan PKS,” jelasnya.
Tonton juga Video: Balai Karantina Lampung Cegat Penyelundupan 390 Kg Daging Celeng Tujuan DKI
