Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan diberikan sebagai salah satu kebijakan insentif ekonomi Juni-Juli 2025 naik jumlahnya menjadi Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Mulanya, BSU hanya akan diberikan sebesar Rp 150.000 per bulan selama dua bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dengan nominal Rp 300.000 selama dua bulan, jadi totalnya yang akan diterima Rp 600.000 selama dua bulan.
Selain kepada pekerja, subsidi upah juga diberikan kepada 565 ribu guru honorer baik yang ada di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.
“Selain pekerja di bawah gaji 3,5 juta, akan diberikan bantuan subsidi ke 565 ribu guru honorer baik itu 288 ribu di lingkungan Kemendikdasmen dan sisanya guru di Kemenag. Guru honorer akan dapatkan Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600.000,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Dikonfirmasi lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan BSU dinaikkan nominalnya sebagai kompensasi batalnya rencana pemberian diskon tarif listrik 50% selama Juni dan Juli 2025. Kenaikan BSU diyakini dapat membuat daya ungkit ekonomi yang sama baiknya daripada diskon tarif listrik yang batal dilakukan.
“Kita ingin dampak pengungkit lebih baik dan kuat, dan tentu tadi karena untuk diskon listrik tidak jadi dilakukan maka kita bikin daya ungkit yang sama kuat dan lebih baik lagi maka dinaikkan,” ungkap Sri Mulyani.
Tonton juga “Hore! Akan Ada Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja, Ini Syaratnya” di sini:
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.