Bahlil Tegaskan Hasil Produksi Sumur Minyak Tak Cuma Bisa Dibeli Pertamina baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan hasil produksi dari sumur minyak rakyat tidak hanya dapat dibeli oleh Pertamina, melainkan juga bisa dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berada di area sumur tersebut dan mempunyai kilang minyak atau refinery.

“Selama dia di wilayah kerjanya dan dia punya refinery, enggak ada masalah. Jadi, tidak mesti di Pertamina, tapi selama KKKS-nya itu punya refinery, karena kan dia harus jual dan kemudian dikelola. Jangan lagi ada isu bahwa ini satu pintu beli Pertamina,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, ditulis Jumat (10/10/2025).

Terkait harga, Bahlil mengatakan bahwa hasil produksi minyak sumur rakyat tersebut dapat dibeli dengan dengan acuan harga 80% dari Indonesian Crude Price (ICP).

“Ini tujuannya apa? Agar rakyat diberikan kepastian untuk siapa yang membeli dan berapa harganya. Dan ini perputaran ekonomi di daerah akan terjadi karena langsung dibayar di daerah,” katanya.

Saat ditanya mengenai potensi tambahan produksi minyak nasional dari program ini, Bahlil menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini menata dan menertibkan aktivitas masyarakat agar bisa bekerja dengan tenang.

“Itu nanti kita hitung ya. Yang penting saya selesaikan dulu, menata dulu. Saya pikir rakyat dulu lah, lifting soal lain. Saya ingin rakyat jangan lagi dikejar-kejar. Saya ingin rakyat kerja dengan tenang, pendapatannya bagus, ekonomi daerah bisa jalan. Persoalan hasil itu soal lai, kita serahkan kepada Allah SWT,” katanya.

Sebagai informasi, saat ini pemerintah mendorong adanya perbaikan tata kelola sumur minyak rakyat agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Melalui kebijakan baru ini, sekitar 45 ribu sumur telah diinventarisasi Kementerian ESDM, melibatkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk dikelola oleh masyarakat melalui Koperasi, UMKM, dan BUMD yang direkomendasikan oleh Kepala Daerah.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Sumur minyak masyarakat ini teridentifikasi berada di enam provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah dan Jawa Timur.