Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) segera rampung. PP tersebut menjadi landasan hukum bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mengelola bisnis pertambangan.
Bahlil pun meminta kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk segera mendata UMKM-UMKM yang sesuai kriteria.
“Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM, segera inventarisir, mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP udah mau selesai, PP tambang sebentar lagi selesai,” kata Bahlil dalam acara Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Bahlil menilai UMKM yang mengelola tambah merupakan pengusaha profesional. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah adanya penggadaian izin usaha pertambangan (IUP).
“Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP tambang. Ini adalah bentuk keadilan, untuk bagaimana kita wujudkan, retribusi aset kita,” terang Bahlil.
Menurut Bahlil, UMKM yang dapat mengelola tambang tidak boleh menggunakan kredit. Untuk itu, dia meminta kepada Menteri UMKM Maman untuk dapat mencari UMKM yang layak mendapatkan prioritas tambang.
“Nah silahkan cari, UMKM yang bagus, yang layak, untuk kita kasih prioritas tambang, untuk di daerah-daerah. Jadi kalau tambang jangan kalian kredit, gak boleh. Kalau bagian kredit itu nanti di bagian koperasi, kita harus bedakan. Yang kecil, silahkan kredit. Yang mulai urus tambang, nggak boleh kredit,” jelas Bahlil.