Bahlil Janji Fair ke Pengusaha, Bea Keluar Batu Bara Ikut Tren Harga

Posted on

Pemerintah akan memberlakukan pungutan baru berupa bea keluar untuk komoditas batu bara. Rencananya pungutan baru ini akan berlaku surut mulai 1 Januari 2026. Artinya, meski saat ini aturan terkait bea keluar itu belum diterbitkan, pungutan bea keluar akan tetap dihitung dari awal tahun ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini proses penyusunan aturan bea keluar batu bara masih dalam pembahasan antara Kementerian yang dipimpinnya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Saya pikir kami dengan Kementerian Keuangan akan bicara. Kementerian Keuangan pun nggak mungkin menjalankan sendiri. Hulunya di sini, hilirnya di sana. Jangan sampai kita kenakan pajak yang berat, akhirnya pengusahanya nggak bisa bekerja,” kata Bahlil dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM 2025 di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Untuk saat ini, Bahlil belum bisa membeberkan besaran bea keluar yang akan dikenakan. Namun, dia memastikan besarannya akan merujuk pada tren harga batu bara.

“Kementerian ESDM lagi menghitung itu ada range-nya. Dikenakan tarif itu apabila harga batu baranya itu ekonomis. Dalam arti kata bahwa ada range katakanlah US$ 100-150, itu contoh, itu dikenakan berapa. Di atas US$ 150 berapa,” paparnya.

Menurutnya tarif bea keluar yang menyesuaikan tren harga ini merupakan pilihan terbaik, menguntungkan pemerintah dan tidak memberatkan pengusaha sektor batu bara.

“Kalau pengusahanya untung, wajib kita pajaki supaya fair. Nggak boleh pengusaha untung nggak bayar pajak. Tapi negara juga harus fair, kalau pengusahanya belum dapat untung atau merugi kita kenakan pajak, itu juga nggak fair,” terang Bahlil.

“Jadi kita cari jalan tengah. Pemerintah butuh pengusaha, pengusaha butuh pemerintah. Tapi pemerintah dan pengusaha sama-sama butuh keuntungan supaya pajak kita bisa baik,” ujarnya lagi.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bea keluar batu bara akan dikenakan mulai Januari 2026 ini. Sebab aturan bea keluar nanti akan diberlakukan surut.

“Itu kan bisa berlaku surut,” tegas Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Sementara untuk besaran tarif bea keluar yang dikenakan, Purbaya juga sempat menyinggung angka antara 5-11%. Namun saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis.

Menurutnya, ketentuan tersebut akan diatur melalui peraturan presiden (perpres) yang saat ini masih disiapkan. Karena itu ia juga belum dapat memastikan angka final karena masih ada masukan dan keberatan dari sejumlah pihak.

“Itu untuk levelnya masih di pembahasan-pembahasan. Kalau nggak salah sih, diusulkan tergantung harga batu bara. Ada 5%, ada 8%, ada 11%, tergantung level harga batu bara. Di bawah harga tentu 5%, di atas harga tentu 8%, di batas 11%. Tapi ini masih didiskusikan di level teknis. Perpresnya, sedang akan dibuat,” katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).