Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan perkembangan pemberian jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk Muhammadiyah. Ia bilang saat ini jatah tambang untuk Muhammadiyah saat ini masih dalam tahap kajian.
Sementara, Bahlil mengatakan pemberian jatah WIUPK tambang untuk Nahdlatul Ulama (NU) telah rampung sejak dirinya masih menjabat sebagai Menteri Investasi.
“Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba, begitu pun yang lain-lainnya,” ujar Bahlil dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM 2025 di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Bahlil mengatakan saat ini proses perizinan pemberian jatah tambang untuk ormas masih dalam tahap judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, ia mengatakan proses pemberian jatah tambang akan tetap berjalan.
Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan undang-undang, peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan menteri (permen).
“Sekarang ini kita masih JR di Mahkamah Konstitusi sekalipun undang-undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, Permen-nya sudah ada. Sampai sekarang kita lagi menghadapi ada judicial review di MK, kalau sudah selesai berarti kita clear, tetapi bukan berarti kita menunggu itu baru jalan, ini sudah bisa berjalan,” jelas Bahlil
Sebagai informasi, kebijakan ormas dapat mengelola tambang termaktub dalam Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan ini ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 14 November 2025 di Jakarta. Dalam aturan ini, ormas mendapatkan prioritas kelola tambang tertuang dalam Bagian Keempat Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara dengan Cara Prioritas.
Terkait dengan luas wilayah yang dapat dikelola oleh ormas keagamaan diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b di mana disebutkan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam paling luas 25.000 hektare. Untuk luasan WIUP batu bara yang bisa dikelola ormas paling luas yakni 15.000 hektare (ha).
Saksikan Live DetikSore :






