Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons temuan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Kawasan Hutan (PKH) yang mengungkap adanya aktivitas tambang ilegal seluas 4,2 juta hektare di kawasan hutan.
Bahlil menegaskan pihaknya sudah menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya kepada Satgas PKH untuk ditindaklanjuti. Ia menjelaskan, temuan tambang ilegal di kawasan hutan terbagi dalam tiga kategori.
“Itu kan yang ditata itu adalah areal-areal yang di dalam kawasan hutan. Ada tiga kriterianya: mereka melakukan penambangan di areal hutan yang tidak ada IUP-nya, tidak ada IPPKH-nya. Jadi ini illegal mining,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Bahlil mengatakan penataan penambangan tersebut mencakup: pertama, tambang yang ada di dalam kawasan hutan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Kedua, penambangan di kawasan hutan yang memiliki IUP tetapi tidak mengantongi IPPKH.
“Yang ketiga, mereka melakukan penambangan di kawasan hutan ada IUP-nya, ada IPPKH-nya, tapi kuota IPPKH-nya dilanggar. Contoh dia mendapatkan hanya 100 hektare, tapi dia melakukan penambangan lebih dari 100 hektare, mungkin 150 hektare atau 200 hektare. Lebih teknisnya silakan tanyakan ke Satgas,” katanya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan ada sekitar 4,2 juta hektare lahan pertambangan ilegal. Jutaan hektare lahan tambang itu berada di dalam kawasan hutan tanpa izin.
“Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang tidak memiliki IPPKH atau izin pinjam pakai kawasan hutan,” kata Ketua Pelaksana
Satgas PKH, Febrie Adriansyah, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025) dikutip dari detikNews.
Febrie belum membeberkan di mana tepatnya lokasi tambang ilegal di kawasan hutan itu. Ia hanya menyatakan Satgas PKH bakal melakukan operasi penertiban awal bulan depan.
“Kami sudah melakukan rapat beberapa kali untuk merencanakan operasi penertiban tersebut. Maka kita putuskan pada tanggal 1 bulan 9 nanti kita akan melakukan operasi tersebut,” ungkap Febrie.
Setelah lahan tambang ilegal itu berhasil kembali dikuasai negara, pengelolaannya akan dititipkan kepada Kementerian BUMN sebelum diserahkan kepada kementerian terkait secara permanen.
“Dan hasil penguasaan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan ketika kita kuasai, sementara akan kami titipkan kepada
Kementerian BUMN untuk dikelola sampai nanti secara legal dapat diberikan kepada kementerian terkait,” tutur Febrie. angkat
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.