Bank Perekonomian Rakyat (BPR) merupakan lembaga keuangan yang secara khusus melayani kebutuhan masyarakat di tingkat lokal. Fokus utama BPR ini biasanya untuk memberikan layanan perbankan yang mudah, cepat, dan sesuai dengan kondisi ekonomi setempat.
Karena fokus utamanya untuk mengembangkan perekonomi daerah, BPR biasanya tidak memberikan layanan giro, tidak terlibat dalam transaksi valuta asing, melayani kredit dan simpanan masyarakat hanya di tingkat lokal, dan lokasi kantor biasanya dekat dengan komunitas yang dilayani.
Di Indonesia sudah banyak sekali BPR, bahkan hampir semua provinsi di Indonesia terdapat BPR. Namun karena bank ini hanya bersifat lokal dan tidak seterkenal bank-bank pada umumnya, maka tidak heran ada sejumlah yang masih memiliki keraguan atas keamanan BPR terutama dari sisi legalitas.
Lalu bagaimana cara untuk memastikan BPR yang akan nasabah pilih benar-benar legal dan resmi terdaftar di OJK? Berikut ulasannya.
Cara Cek Legalitas BPR
Dengan memastikan BPR atau lembaga keuangan yang akan nasabah pilih terdaftar di OJK, risiko kerugian akibat penipuan sektor keuangan dapat diminimalkan. Berdasarkan situs Indodax, berikut cara-cara cek legalitas lembaga keuangan di OJK.
1. Kunjungi Situs Resmi OJK
Cara pertama adalah langsung melakukan pengecekan di situs resmi OJK, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
– Buka situs resmi www.ojk.go.id
– Pilih menu “Informasi Perusahaan Terdaftar”
– Masukkan nama perusahaan atau BPR yang ingin dicek
– Jika terdaftar, data lengkap perusahaan akan muncul, termasuk nomor izin dan statusnya
2. Gunakan Portal “Waspada Investasi”
Selain melalui situs resmi, nasabah juga bisa langsung masuk ke dalam menu Waspada Investasi yang disediakan oleh OJK. Di sini, nasabah bisa melihat daftar-daftar perusahaan dan produk keuangan yang memiliki legalitas dan diawasi oleh OJK. Begini caranya:
– Akses https://ojk.go.id/waspada-investasi/id/default.aspx
– Portal ini memuat daftar perusahaan dan produk keuangan resmi dan juga yang masuk daftar waspada
– Cari nama investasi kamu untuk memastikan legalitasnya
3. Cek Surat Izin dan Dokumen Legalitas Perusahaan
Nah, nasabah juga bisa mengecek legalitas BPR melalui surat izin atau dokumen legalitas perusahaan. Nasabah bisa ikuti langkah berikut ini:
– Perusahaan legal harus memiliki surat izin dari OJK yang bisa diverifikasi
– Biasanya tersedia QR code untuk pengecekan keaslian surat izin
– Scan QR code dengan smartphone untuk memastikan keasliannya
4. Hubungi Call Center OJK
Jika masih ada keraguan, kamu dapat menanyakan lebih detail terkait legalitas instrumen investasi yang akan kamu gunakan langsung ke pihak OJK dengan cara begini:
– Jika masih ragu, nasabah bisa langsung menghubungi OJK melalui telepon di 157 atau WhatsApp di 081-157-157-157
– Petugas OJK akan membantu verifikasi legalitas perusahaan
5. Periksa Informasi di Website atau Aplikasi Resmi Perusahaan
Terakhir, nasabah juga bisa cek langsung di website atau aplikasi resmi perusahaan investasi. Perusahaan yang sudah terdaftar di OJK biasanya akan transparan memajang nomor izin dan dokumen legalitas di situs atau aplikasi mereka
Jika sulit menemukan informasi ini, kamu harus waspada sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi keuangan apapun di perusahaan atau BPR tersebut.
BPR Terdaftar di LPS
Selain OJK, setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia wajib menjadi peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini dimaksudkan agar seluruh dana yang tersimpan dapat dijamin keamanannya.
Bank peserta penjaminan meliputi seluruh Bank Umum (termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah Republik Indonesia) dan Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah.
Apakah BPR Aman?
Perlu diketahui, sama seperti bank pada umumnya, BPR juga diawasi langsung oleh OJK. Artinya, aktivitas mereka tetap berada di bawah pengawasan lembaga resmi pemerintah, sama seperti bank-bank besar lainnya. Jadi, mereka nggak bisa asal-asalan dalam mengelola dana masyarakat.
Kemudian simpanan di BPR juga dijamin oleh LPS sampai Rp 2 miliar per nasabah per bank, asal memenuhi syarat 3T (tercatat, tingkat bunga wajar, dan tidak menyebabkan bank gagal). Jadi, selama nabung nabung secara legal dan sesuai prosedur, uang kita aman secara hukum.
Tapi tentu, nasabah tetap perlu jeli memilih BPR. Pastikan BPR yang kita pilih sudah resmi terdaftar di OJK, punya reputasi baik, dan punya laporan keuangan yang sehat. Kalau perlu, kita bisa cek langsung nama BPR-nya di situs OJK atau LPS.
Karena itu BPR bisa dibilang aman, asal nasabah pilih lembaga yang tepat dan tahu batasannya. Aman yang dimaksud tentu bukan berarti tanpa risiko, tapi setidaknya sudah ada perlindungan dan regulasi yang mendukung.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.