Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur operasional taksi terbang. Aturan ini akan dbikin demi keamanan pilot dan pengguna layanannya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan pemerintah mengutamankan aspek keselamatan dalam kajian pembentukan aturan. Menhub juga terbuka dengan semua pihak yang hendak meramaikan transportasi taksi terbang ini.
“Jadi dari teman-teman dari aspek teknis akan mengkaji secara keseluruhan, secara komprehensif, bahwa kendaraan ini bisa digunakan secara aman oleh publik. Kita tetap membuka, tadi seperti saya sampaikan, membuka peluang kepada siapapun yang bersedia atau berkenan untuk mendukung adanya transportasi yang lebih baik. Jadi kemajuan teknologi kita harus terus mengantisipasi tentunya ya,” jelas Dudy kepada wartawan di Habitate, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Dudy berharap aturan tentang taksi terbang ini dapat menyeimbangkan perkembangan teknologi. Namun begitu, ia tak mengungkap pasti aturan ini akan berbentuk Keputusan Menteri (Kepmen) atau Peraturan Pemerintah (PP).
“Harapan kami bahwa ke depannya kita akan bisa mengantisipasi perkembangan teknologi dengan membuka atau mengatur teknologi-teknologi yang ke depannya mungkin akan muncul. Salah satunya dengan drone ini. Drone ini tadinya kan tidak digunakan untuk angkut. Tidak untuk alat angkut manusia. Jadi sekarang ternyata berkembang. Nah ini yang akan kita atur,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyebut, pihaknya tengah dalam pembahasan dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait aturan drone dan taksi udara. Pembahasan tersebut tidak hanya untuk menelurkan aturan taksi udara, melainkan juga maksimum ketinggian, balon udara, hingga roket.
“Lagi ada pembahasan dengan DPR Komisi 1 ya, terkait dengan drone. Tidak hanya drone, tapi juga balon udara, kemudian roket, bahkan ada yang ketinggian di atas 60 ribu feet,” ungkapnya.