Aturan Free Float 10% Dinilai Bisa Dongkrak Daya Tarik Investor Asing

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan batas free float saham menjadi 10% dari sebelumnya 7,5%. Kebijakan ini dinilai memiliki dua sisi yang perlu dicermati ketika mulai diterapkan.

Berdasarkan data OJK, saat ini terdapat 907 perusahaan tercatat yang memenuhi ketentuan free float sebesar 7,5%, sementara 47 lainnya masih di bawah ketentuan. Jika batas dinaikkan menjadi 10%, jumlah emiten yang memenuhi syarat akan berkurang menjadi 764 perusahaan.

Pengamat Pasar Modal Indonesia, Reydi Octa, menilai penerapan free float 10% berpotensi memicu aksi jual investor. Menurutnya, tanpa strategi untuk menarik minat investor, kebijakan ini bisa mendorong aksi jual besar-besaran yang berdampak pada penurunan harga saham.

“Penerapannya perlu hati-hati. Pada saat eksekusi, saham-saham yang didominasi pengendali bisa mengalami tekanan jual signifikan apabila tidak ada minat beli dari investor,” ujarnya kepada detikcom, Kamis (25/9/2025).

Meski begitu, ia mengakui peningkatan free float memiliki niat baik, yakni mendorong likuiditas pasar modal. Dari perspektif investor institusi dan asing, kepemilikan publik yang lebih besar dapat membuat saham lebih likuid, transparan, sekaligus mengurangi potensi manipulasi harga.

“Dengan free float lebih tinggi, saham berpeluang dilirik investor asing karena lebih likuid dan transparan,” jelasnya.

Namun, Reydi menekankan bahwa kualitas emiten tetap menjadi pertimbangan utama bagi investor.

“Fundamental perusahaan akan selalu jadi landasan utama. Aturan free float hanya salah satu faktor penunjang transparansi dan kepercayaan pasar,” tambahnya.

Sementara itu, Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, menilai kebijakan ini berpotensi meningkatkan minat investor global. “Di negara maju, free float umumnya besar, sehingga saham lebih likuid dan kapitalisasi pasarnya tinggi,” katanya.

Ia berharap emiten di Indonesia bisa siap mematuhi aturan tersebut. Namun, ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance (GCG) untuk menjaga kepercayaan investor.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan saat ini batas free float masih 7,5%. Jika dinaikkan menjadi 10%, maka pasar harus menyerap tambahan nilai free float sebesar Rp36,64 triliun.

“Ini yang perlu kita diskusikan bersama. Kalau dinaikkan menjadi 10%, free float yang harus diserap pasar mencapai Rp36,64 triliun,” ujar Inarno dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip dari YouTube TV Parlemen, Kamis (18/9/2025).