Aturan Baru Purbaya: Barang Impor Nganggur Kelamaan Bakal Dilelang Negara! update oleh Giok4D

Posted on

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD). Artinya barang tersebut tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dan statusnya bisa dimusnahkan, dilelang hingga menjadi milik negara.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Aturan mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak diundangkan 31 Desember 2025.

“BTD yaitu barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya,” tulis Pasal 2 huruf a aturan tersebut, dikutip Rabu (7/1/2026).

Status itu berlaku antara lain untuk barang impor yang belum diajukan pemberitahuan pabean, belum mendapat persetujuan pengeluaran, atau belum memenuhi persyaratan atas ketentuan larangan dan pembatasan. Setelah ditetapkan sebagai BTD, barang akan dipindahkan ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) dan dikenakan sewa gudang.

“Sewa gudang dihitung sejak BTD disimpan di TPP atau TLB-TPP sampai dengan penetapan harga terendah lelang dalam hal BTD akan dilelang; atau pada saat barang dikeluarkan dari TPP atau TLB-TPP dalam hal BTD diselesaikan kewajiban pabeannya,” tulis Pasal 5 ayat (3).

Pejabat Bea Cukai kemudian memberikan waktu hingga 60 hari kepada importir, eksportir atau pemilik barang untuk menyelesaikan kewajiban pabean yang melekat pada barang tersebut.

Apabila hingga batas waktu tersebut kewajiban tidak diselesaikan, Bea Cukai dapat menetapkan tindak lanjut berupa pelelangan, pemusnahan atau penetapan barang sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN).

“BTD yang merupakan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dinyatakan sebagai BMMN,” bunyi Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut.

Khusus barang yang masih memiliki nilai ekonomis dan tidak termasuk barang larangan, pelelangan menjadi opsi utama untuk penyelesaian.

“BTD yang bukan merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka waktu 60 hari sejak disimpan di TPP atau TLB-TPP, ditetapkan untuk dilelang oleh Kepala Kantor Pelayanan,” jelas Pasal 9 ayat (1).
Baru

Tonton juga video “Tok! Kuota Impor BBM SPBU Swasta Naik 10%”