Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru untuk memperketat pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Dalam aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat langsung melakukan sidak dan pemeriksaan.
PMK Nomor 111 Tahun 2025 ini telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 lalu. Berdasarkan Pasal 2 dalam aturan tersebut, kebijakan ini diberlakukan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak.
Pengawasan yang dimaksud terdiri dari Pengawasan Wajib Pajak terdaftar, Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, dan Pengawasan wilayah. Adapun pihak yang melakukan pengawasan dalam hal ini adalah DJP.
“Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis PMK Nomor 111 Tahun 2025 Pasal 2, dikutip Selasa (6/1/2026).
Pengawasan dilakukan untuk jenis pajak diatur dalam Pasal 3 ayat (3), yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan, Pajak Karbon, pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP.
Pengawasan DJP mencakup pelaporan tempat kegiatan usaha mencakup Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batubara, dan sektor lainnya.
Kemudian juga pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan, pelaporan Surat Pemberitahuan, pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pemotongan dan/atau pemungutan pajak, pembukuan atau pencatatan, dan perpajakan lainnya.
Kemudian berdasarkan Pasal 4 ayat (1), DPJ akan meminta sejumlah penjelasan dalam melakukan pengawasan. DJP akan meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari Wajib Pajak, melakukan pembahasan dengan Wajib Pajak, mengundang Wajib Pajak untuk hadir ke kantor Direktorat Jenderal Pajak secara luring atau melalui media daring.
Selain itu DJP juga akan melakukan Kunjungan, menyampaikan imbauan, memberikan teguran, meminta dokumen penentuan harga transfer, mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja, menerbitkan surat dalam rangka Pengawasan, dan melaksanakan kegiatan pendukung Pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kemudian berdasarkan Pasal 8 ayat (1), terdapat sejumlah usulan dari hasil kegiatan permintaan penjelasan DJP, yakni:
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
a. Penutupan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
b. Perubahan data secara jabatan;
c. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
d. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
e. Pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan;
f. Pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
g. Perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
h. Pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan;
i. Perubahan status secara jabatan;
j. Perubahan administrasi layanan perpajakan dan/atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak;
k. Pencabutan pemungut Bea Meterai;
l. Pembetulan atau pembatalan secara jabatan terhadap produk hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
m. Pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu;
n. Penilaian untuk tujuan perpajakan;
o. Pelaksanaan kegiatan pengamatan dan/atau kegiatan intelijen;
p. Pemeriksaan; dan/atau
q. Pemeriksaan bukti permulaan.
Saksikan Live DetikPagi:
Tonton juga video “Purbaya Sindir Pajak Batu Bara: Saya Subsidi yang Kaya, Wajar Nggak?”






