Asosiasi Tepis Tudingan Kartel Bunga Pinjol, Ini Alasannya

Posted on

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali menegaskan platform pinjaman daring (Pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018, sebagaimana dugaan yang dilayangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel pinjaman online (pinjol).

Sebagai informasi, saat ini sidang kasus dugaan kartel pinjol pada 97 perusahaan fintech masih belangsung di KPPU. Adapun pada 26 Agustus 2025 sidang berlangsung dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran.

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah mengatakan Surat Keputusan (SK) Code of Conduct Asosiasi yang disebut sebagai alat bukti kesepakatan antar platform oleh KPPU juga telah dicabut pada 8 November 2023, sesuai tanggal mulai berlakunya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami ingin menegaskan bahwa tidak pernah ada kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) antar platform di 2018-2023. Pasca ditetapkannya SEOJK 19-SEOJK.06-2023 yang berlaku di akhir 2023, kami telah mencabut Code of Conduct dan patuh pada regulasi,” terang Kuseryansyah dalam media briefing di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Kuseryansyah menjelaskan kesepakatan suku bunga sebesar 0,8% per hari pada periode tersebut tidak didapatkan dari hasil kongkalikong antara para pelaku industri. Ia menjelaskan kesepakatan tersebut lantaran didasari adanya praktik ilegal pinjol ilegal yang dinilai merugikan para pelaku industri.

Kesepakatan tersebut, kata Kuseryansyah juga didapatkan dari hasil diskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kembali saya sampaikan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi suku bunga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu untuk melindungi konsumen dari predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi. Hal ini juga sudah kami sampaikan ke KPPU,” ujar Kuseryansyah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI) Ditha Wiradiputra mengaku heran dengan penyebutan kartel dalam kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum persaingan usaha, istilah kartel dapat dianalogikan seperti perampokan bersama-sama. Bahkan di Amerika Serikat, bagi pihak yang melakukan praktik kartel, hukumannya bisa sampai penjara.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 diatur dalam Pasal 11 disebutkan bahwa kartel merupakan praktik anti persaingan yang mengatur produksi untuk memengaruhi harga.

“Bagaimana caranya perusahaan fintech, perusahaan pinjaman online, bisa melakukan pengaturan produksi? Namun ketika persidangan dimulai, ternyata tuduhan yang diarahkan adalah pelanggaran Pasal 5, yaitu dugaan praktik penetapan harga atau price fixing,” katanya.

“Nah, artinya kalau tuduhannya adalah praktik penetapan harga, lebih tepat menggunakan istilah price fixing, bukan kartel. Kenapa? Karena di dalam undang-undang, pengaturan mengenai kartel diatur berbeda. Sehingga kalau tetap menggunakan istilah kartel, akan menimbulkan kebingungan, termasuk yang saya alami di awal,” tambahnya.

Ia pun melihat, dari sidang yang sebelumnya sudah terlaksana bahwa dugaan pelanggaran yang menjadi alat bukti didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Pedoman Perilaku yang dibuat oleh AFPI. Diatur larangan mengenakan bunga pinjaman di atas 0,8% per hari.

“Artinya, perusahaan anggota AFPI tidak boleh mengenakan bunga lebih dari 0,8% kepada pengguna dana, tetapi kalau ingin mengenakan bunga di bawah itu, boleh saja,” katanya.

Tonton juga video “Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T” di sini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *