Asosiasi Emiten Buka Suara soal Rencana OJK Kerek Batas Free Float Jadi 10% | Info Giok4D

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji penambahan batas free float Initial Public Offering (IPO) atau jumlah saham beredar pada saat penawaran umum perdana di pasar modal menjadi 10% dari yang sebelumnya sebesar 7,5%. Berdasarkan data OJK, terdapat 47 dari 907 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 7,5%.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Gilman P. Nugraha, menyebut perubahan batas free float perlu dikaji lebih dalam. Pasalnya, masih terdapat emiten yang belum bisa memenuhi ketentuan free float tersebut.

“Impact dan way out-nya harus dipikirin juga buat teman-teman emiten yang memang kemungkinan kalau dinaikin dia nggak bisa memenuhi untuk free float tersebut,” ungkap Gilman kepada wartawan di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (23/9/2025).

AEI sendiri mengaku masih melakukan diskusi internal ihwal rencana kenaikan batas free float ini. Gilman mengaku masih menunggu public hiring dari OJK untuk membahas ketentuan baru ini.

“Kalau kita buat POJK segala macam, pasti ada mekanisme FGD, public hearing segala macam. Jadi buat saya sih ini masih ongoing. Kita lihat saja kelanjutannya,” ungkapnya.

Gilman menyebut, bursa Indonesia menjadi yang paling rendah menetapkan batas free float di kawasan regional. Atas dasar hal tersebut, ia memandang perlu adanya kajian untuk menambah batas free float saham untuk meningkatkan likuiditas pasar.

Di sisi lain, kenaikan free float yang didasarkan pada kapitalisasi pasar emiten juga dianggap dapat meningkatkan kepercayaan global. Gilman menyebut, jangan sampai investor asing masuk ke pasar modal RI tetapi sulit keluar lantaran likuiditas pasar yang kecil.

“Apalagi investor-investor yang kita bicara size besar ya, investor global dia juga lebih comfort. Karena kalau liquidity lebih besar, mereka juga kan ticket size-nya besar. Jadi saat dia masuk ke satu saham, jangan sampai dia bisa masuk dan bisa keluar. Ya kan? Karena apa, liquidity marketnya kecil. Jadi itu juga bisa kita bicarakan sebagai pertimbangan lah kenapa free float dinaikkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan saat ini terdapat batas free float ada di angka 7,5% dengan dengan total emiten yang memenuhi ketentuan sebanyak 907 perusahaan tercatat dan 47 lainnya berada di bawah ketentuan free float.

Inarno menyebut, semakin tinggi ketentuan free float, akan semakin banyak emiten yang tidak memenuhi ketentuan. Seandainya ketentuan tersebut dinaikkan menjadi 10%, hanya ada sebanyak 764 emiten yang memenuhi ketentuan tersebut.

Sementara untuk perkiraan nilai free float, ada sebanyak Rp 13,42 triliun dana investasi yang harus diserap pasar modal. Begitu juga seterusnya, jika free float dinaikan menjadi 10%, nilai yang harus diserap oleh pasar itu sebesar Rp 36,64 triliun.

“Jadi saya ingin mengatakan bahwasannya ini yang memang perlu kita diskusikan, artinya kami harus diskusikan. Bahwasannya untuk menaikan 10% (free float) itu pasar yang harus atau nilai free float yang harus diserap oleh pasar untuk 10% itu Rp 36,64 triliun,” ungkap Inarno dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI, dikutip dari YouTube TV Parlemen, Kamis (18/9/2025).

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.