Asosiasi e-Commerce Minta Pajak Pedagang Toko Online Bertahap

Posted on

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta aturan baru soal pajak di platform e-commerce seperti di Tokopedia, TikTok Shop, hingga Shopee diterapkan secara bertahap. Seperti diketahui, pemerintah berencana menunjuk pihak e-commerce untuk memungut pajak hasil penjualan para pedagang.

Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan, pemerintah perlu mengimplementasikan regulasi baru secara bertahap dan berhati-hati. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan kesiapan pelaku UMKM hingga infrastruktur di setiap platform.

“Dari sisi asosiasi, idEA mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara hati-hati dan bertahap, dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM, kesiapan infrastruktur baik di sisi platform maupun pemerintah,” katanya saat dihubungi detikcom, dikutip Kamis (26/6/2025).

Budi juga mengingatkan pentingnya sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional.

Budi mengatakan siap berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan. Ia menyinggung perlunya mendorong kepatuhan tanpa menghambat ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan Reuters, platform e-commerce akan diwajibkan untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan penjual yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.

DJP diketahui sedang mempersiapkan aturan yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan rencana ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

“Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” jelas Rosmauli dalam keterangan tertulis.

Tonton juga “Pedagang di Shopee Cs Bakal Kena Pajak” di sini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *