Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri mendaftar akun aplikasi administrasi perpajakan Coretax.
Tak hanya terdaftar atau memiliki akun, para abdi negara ini juga diwajibkan untuk melakukan verifikasi akun wajib pajak (WP) hingga memiliki kode otoritas/sertifikat elektronik (KO/SE). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025.
Sementara untuk batas waktu kepemilikan akun Coretax ini sudah harus dilakukan sebelum 31 Desember 2025. Dengan begitu, para ASN (termasuk PNS dan PPPK) dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi mulai tahun pajak 2025 melalui Coretax DJP.
“Langkah-langkah ini penting untuk #KawanPajak lakukan, sebagai persiapan penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun depan melalui sistem Coretax DJP,” tulis DJP dalam unggahan Instagram resminya (@ditjenpajakri), Kamis (20/11/2025).
Sementara bagi mereka yang bingung cara mendaftarkan akun di Coretax, DJP sudah menyiapkan panduan yang dapat dilihat melalui link (t.kemenkeu.go.id/akuncoretax) sehingga para abdi negara tak kebingungan.
“Yuk, aktifkan akun Coretax, urusan pajak makin relax!” imbau DJP.
Tonton juga Video Sri Mulyani Bicara Soal Coretax, Sebut Sistemnya Sudah Semakin Baik






