Aset Keuangan Syariah Tumbuh 8%, Tembus Rp 2.972 T

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja positif industri jasa keuangan berbasis syariah di dalam negeri. Hingga Juni 2025, total aset keuangan syariah tercatat sebesar Rp 2.972,94 triliun.

Angka tersebut tumbuh 8,21% secara tahunan (year-on-year/yoy). Selain itu, pangsa pasar industri keuangan syariah juga mencapai 11,47% terhadap industri keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut aset sektor perbankan syariah nasional tumbuh 7,83% yoy menjadi Rp 967,33 triliun. Pertumbuhan ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding aset perbankan nasional dan konvensional yang masing-masing tumbuh 6,40% dan 6,29%.

Capaian ini mendorong pangsa pasar perbankan syariah terhadap perbankan nasional naik menjadi 7,41%. Sementara itu, aset pasar modal syariah tumbuh 8,23% yoy menjadi Rp 1.828,25 triliun.

Kemudian, aset Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) berbasis syariah juga naik 10,20% yoy menjadi Rp 177,32 triliun pada periode yang sama. Dian menegaskan, capaian ini terjadi di tengah ketidakpastian global.

“Pertumbuhan ini terjadi di tengah ketidakpastian global, sekaligus membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk mendukung perekonomian domestik,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).

Sebagai upaya meningkatkan kinerja perbankan syariah, OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027 (RP3SI). Peta jalan ini mengusung visi perbankan syariah yang sehat, efisien, berdaya saing, dan berkontribusi bagi perekonomian.

Sejalan dengan itu, OJK juga menggelar pertemuan tahunan perbankan syariah serta mendorong pengembangan produk inovatif, seperti Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Produk ini diluncurkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah yang inklusif.

Program CWLD telah diterapkan secara sinergis bersama pemerintah daerah guna mendukung pengembangan kota melalui dana wakaf yang dikelola secara produktif untuk kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat.

Selain itu, program ini juga memberikan akses pembiayaan bagi UMKM melalui pengelolaan dana wakaf secara berkelanjutan guna mendorong pembangunan sosial dan ekonomi daerah.

OJK secara rutin menggelar workshop produk CWLD bagi industri BPRS di berbagai daerah. Tahun ini, fokus workshop adalah CWLD dan pembiayaan istishna.
Workshop tersebut diharapkan dapat mendorong sinergi antara fungsi sosial dan komersial melalui pemanfaatan dana sosial seperti wakaf dengan produk CWLD, sekaligus menyediakan solusi pembiayaan untuk segmen rumah indent, renovasi rumah, dan pemesanan barang/jasa jangka pendek melalui pembiayaan istishna di industri BPRS.

Sebagai wujud komitmen menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK juga telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk memperkuat tata kelola dan karakteristik keuangan syariah nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *