AS Minta Hapus Hambatan Non-Tarif, Pemerintah Pastikan Bukan SNI & Halal

Posted on

Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan label halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI) kendati menghapus hambatan non-tarif untuk produk dari Amerika Serikat (AS).

Sebelumnya Pemerintah AS meminta penghapusan hambatan non-tariff terhadap barang-barang AS yang masuk ke Indonesia.

Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiars0 menjelaskan kesepakatan dagang hanya memuat pengakuan sertifikat produk AS di pasar Indonesia.

“Bukan menghapus. Nggak, nggak. Itu kan pengakuan atas sertifikat yang diterbitkan di sana (AS). Di Undang-undang Kesehatan itu ada yang namanya reliance mechanism,” ujar Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Ketentuan di atas sudah berlaku pada saat masa COVID-19 terkait penggunaan vaksinasi asal AS. Saat itu, penggunaan vaksin berdasarkan pengakuan sertifikasi dari negara terkait.

“Sudah kita pakai waktu COVID dulu. Jadi saling mengakui saja, nggak ada penghapusan,” terang Susiwijono

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, tidak semua produk AS bebas ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pembebasan TKDN bersifat terbatas hanya untuk produk telekomunikasi informasi dan data center serta produk-produk kesehatan.

“Terkait dengan local content ataupun TKDN, ini terbatas pada produk telecommunication information dan communication, data center, alat kesehatan dan tetap memenuhi peraturan import yang dilakukan oleh kementerian teknis,” ungkap Airlangga dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Kemudian terkait pengakuan sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) dan izin pemasaran sebelumnya untuk alat kesehatan dan farmasi, sebelumnya telah pemerintah lakukan pada masa Covid-19. Kala itu, RI menerima beberapa vaksin dari AS, yakni AstraZaneca dan Pfizer.

“Kita bisa menerima vaksin yang dikeluarkan oleh negara lain, negara barat seperti mulai dari AstraZeneca sampai Pfizer berbasis kepada FDA masing-masing yang langsung dengan protokol WHO-BPOM bisa menerima dan distribusikan kepada masyarakat,” jelas Airlangga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *