Apa Sanksinya Jika Gunakan PBI JK Padahal Sudah Mampu?

Posted on

Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan inisiatif pemerintah untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan menjadi peserta PBI JK, yang bersangkutan dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.

Tentu tidak semua orang tidak bisa menjadi peserta BPJS PBI, karena BPJS PBI hanya diperuntukan untuk fakir miskin dan warga tidak mampu, menurut Dinas dan/atau Kementerian Sosial. Lalu bagaimana dengan mereka yang sudah mampu tapi masih menggunakan PBI JK?

Apakah Orang Mampu Kena Sanksi Jika Gunakan PBI JK?

Dalam situs resmi Sekretariat Presiden, penerima PBI JK dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan masuk dalam DTKS.

DTKS merupakan basis data untuk program bantuan sosial pemerintah di semua kementerian, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

DTKS secara periodik dan sistematis akan diupdate atau melakukan pemutakhiran serta pemadanan data penerima bantuan. Pemutakhiran dan pemadanan dilakukan untuk memastikan bantuan sosial salur tepat sasaran dan memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas.

Pemutakhiran Data secara rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerjasama dengan Pemda dan kini turut dibantu BPS. Kemudian dilakukan pemadanan dengan master file BPJS serta data kependudukan dengan Kemendagri.

Sehingga orang yang dianggap mampu akan secara otomatis dihapus dari DTKS. Alhasil setelah penghapusan itu yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan bantuan sosial (bansos) termasuk manfaat pembayaran iuran ditanggung pemerintah.

Artinya tidak ada sanksi bagi orang mampu yang terdaftar sebagai PBI JK selain pencabutan status kepesertaan penerima bantuan. Setelah itu ia harus membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri jika ingin tetap menjadi peserta.

Data Orang Mampu Sebagai Penerima PBI JK Dihapus

Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktfikan sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada Juni 2025 kemarin. BPJS Kesehatan merespons kebijakan tersebut dan mengatakan peserta dapat mengurus pengaktifan kembali jika memenuhi syarat.

Dalam catatan detikcom, penonaktifan ini dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Keputusan ini mengacu pada regulasi tersebut, maka mulai bulan Mei 2025, penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN.

Dengan berubahnya acuan penetapan peserta PBI JK, dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN sebagai landasannya, maka sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan status JKN-nya karena nama-namanya tidak ada dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.

Syarat Menjadi Peserta PBI JK

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, yang dimaksud dengan fakir miskin dalam kepesertaan PBI adalah individu yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali atau sumber mata pencaharian yang dimilikinya tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan/atau keluarganya.

Sedangkan yang dimaksud dengan orang yang tidak mampu membayar iuran adalah individu yang memiliki sumber pendapatan, seperti gaji atau upah, yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tetapi tidak mencukupi untuk membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

Secara sederhana, menurut laporan Antara berikut syarat-syarat menjadi peserta PBI JK BPJS Kesehatan

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin, yaitu individu yang tidak memiliki sumber pendapatan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar, termasuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
4. Berasal dari Keluarga dengan Kondisi Ekonomi Terbatas, penerima bantuan adalah keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kategori ini ditentukan melalui survei dan verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.
5. Tidak Memiliki Asuransi Kesehatan Lain, peserta tidak boleh terdaftar dalam program asuransi kesehatan lain, baik yang disediakan oleh perusahaan maupun lembaga lain, karena program ini ditujukan untuk mereka yang sepenuhnya bergantung pada PBI JK sebagai jaminan kesehatan.

Selain persyaratan di atas, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan agar kepesertaan PBI berlaku, yaitu:

1. Kepesertaan PBI dimulai sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan dari Menteri Sosial.
2. Jika peserta PBI adalah seorang ibu yang memiliki anak, maka anak tersebut akan otomatis terdaftar sebagai penerima program ini.
3. Peserta yang termasuk dalam kategori non-PBI dan belum membayar iuran dapat dipindahkan ke kepesertaan PBI jika memenuhi syarat.
4. Peserta PBI yang tidak terdaftar di DTKS dapat diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar tersebut.

Tonton juga video “Dirut BPJS Kesehatan Bicara 7,3 Juta PBI JK Yang Dinonaktifkan” di sini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *