Antrean kendaraan logistik di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, mengular hingga lebih dari 30 km usai insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya. Kondisi ini menimbulkan kerugian ekonomi besar dan tekanan publik yang tinggi. Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) pun mendesak pemerintah segera melakukan langkah lintas sektor yang konkret.
Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menyatakan perlunya kesepakatan bersama antarinstansi agar penanganan darurat di lintasan Ketapang-Gilimanuk tidak menimbulkan krisis lanjutan. Ia menyebut pendekatan darurat yang kaku tanpa kesiapan infrastruktur justru bisa memperburuk keadaan.
“Keselamatan pelayaran itu mutlak, tapi kita juga butuh solusi komprehensif dan berani dalam menghadapi situasi ini,” tegasnya dalam siaran pers, Jumat (25/7/2025).
Pasca kecelakaan, otoritas melakukan ramp check massal dan membatasi muatan kapal. Syahbandar dan Korsatpel pun memperketat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Hasilnya, antrean kendaraan logistik mengular hingga waduk Sidodadi di kawasan Baluran, Situbondo.
Gapasdap mengusulkan penerbitan kesepakatan bersama yang melibatkan Kementerian Perhubungan (Ditjen Laut dan Darat), BKI, KNKT, Polri, BMKG, Basarnas, ASDP, dan Gapasdap sendiri. Kesepakatan itu akan mencakup pedoman operasional darurat, standar dokumen pelabuhan, hingga perlindungan hukum bagi petugas pelabuhan yang bekerja sesuai prosedur.
Sebagai bagian dari mitigasi risiko, Gapasdap juga mengusulkan aturan khusus di dermaga LCM. Di dermaga ini, kapal hanya boleh mengangkut kendaraan logistik dengan maksimal satu sopir dan satu kernet. Penumpang umum dilarang naik kapal dari dermaga jenis tersebut.
Gapasdap juga mendorong langkah cepat seperti diskresi operasional untuk kapal dengan syarat teknis minimum, pengetatan muatan secara bertahap, optimalisasi dermaga dan staging area, pengawasan harian pelabuhan, monitoring cuaca real-time dari BMKG, dan kesiapan SAR 24 jam oleh Basarnas.
Khoiri menegaskan Gapasdap siap aktif mendukung pelaksanaan dan evaluasi kebijakan ini, termasuk jika Menhub harus turun tangan langsung.
“Diharapkan Menteri Perhubungan dapat memimpin langsung pelaksanaan lintas sektor ini demi menjaga keselamatan pelayaran, kelancaran distribusi logistik nasional, serta kepercayaan masyarakat terhadap moda transportasi penyeberangan,” pungkasnya.