PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai pemegang saham dari PT Gag Nikel yang melakukan kegiatan penambangan nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya menegaskan akan melakukan pengawasan dan memastikan pengelolaan operasi penambangan dilakukan sesuai dengan good mining practice. Hal ini menyusul adanya keputusan pemerintah untuk tetap memperbolehkan PT Gag Nikel tetap beroperasi.
“Kami juga akan melakukan upaya-upaya perbaikan pengelolaan operasi dan lingkungan di seluruh wilayah operasi, termasuk PT Gag Nikel dengan memastikan penerapan standar-standar internasional di seluruh lini bisnis,” kata Nico dalam media briefing di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Sementara itu, Plt. Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Aditya, menyatakan kesiapan penuh perusahaan dalam menjalankan operasional yang selaras dengan prinsip keberlanjutan. Ia menyampaikan, sejak produksi perdana pada 2018, PT Gag Nikel beroperasi berdasarkan AMDAL resmi dan diawasi KLHK.
“Dan program reklamasi kami telah menanam puluhan ribu bibit tanaman endemik pada lebih dari 130 hektare lahan bekas tambang, serta memantau kualitas air dan keanekaragaman hayati secara berkala,” terang Arya.
Arya menambahkan bahwa PT Gag Nikel juga akan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat lokal melalui forum‐forum dialog rutin.
“Kami siap mematuhi seluruh mandat pemerintah, memperketat standar lingkungan, serta mendukung upaya restorasi ekosistem laut. Sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan pertambangan berkelanjutan di Indonesia Timur,” kata Arya.
Sebelumnya, pemerintah, atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat sebagai bagian dari penegakan kaidah lingkungan dan pelestarian Kawasan Geopark Raja Ampat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa sejak diterbitkannya Peraturan Presiden tentang penertiban kawasan hutan pada Januari 2025, pemerintah telah bekerja lintas kementerian untuk menginventarisasi izin-izin pertambangan yang berada di kawasan lindung.
“Berdasarkan data lapangan dan masukan aktif masyarakat melalui media sosial, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin usaha pertambangan yang terbukti tidak memenuhi standar pelestarian lingkungan,” ujarnya.
Prasetyo menambahkan bahwa evaluasi dilakukan bersama Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Sekretaris Presiden untuk memastikan keputusan diambil atas dasar bukti yang komprehensif dan objektif.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memaparkan detail operasional pertambangan di Raja Ampat, menegaskan pentingnya penerapan AMDAL dan reklamasi sesuai ketentuan.
“Salah satu perusahaan, GAG Nikel yang tetap beroperasi menunjukkan komitmen pertambangan berkelanjutan: dari konsesi seluas 13.136 hektare, hanya 260 hektare yang dibuka, lebih dari 130 hektare telah direklamasi, dan sekitar 54 hektare dikembalikan ke negara,” kata Bahlil.