Anggota DPR Dorong Penguatan Industri Maritim, Soroti Galangan Kapal-SDM

Posted on

Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono menilai industri maritim Indonesia membutuhkan lompatan besar agar mampu menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Menurutnya, rantai logistik akan selalu berada pada posisi rawan jika tidak ditopang sektor maritim yang tangguh.

“Kita harus menyuarakan industri maritim lebih keras lagi agar sektor ini benar-benar diperhatikan. Tanpa kapal yang beroperasi, logistik tidak terdistribusi dan mobilitas antarpulau akan tersendat,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2025).

Menurutnya, industri galangan kapal merupakan sektor padat modal, teknologi, dan karya. Oleh karena itu, sumber daya manusia (SDM) adalah faktor paling menentukan keberhasilan operasional.

Ia menilai, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) harus dipandang sebagai investasi jangka panjang yang meningkatkan efisiensi dan produktivitas, bukan sebagai beban biaya tambahan. Pasalnya, program ini menekan risiko kecelakaan dan memperkuat kepercayaan publik.

“Operasional galangan sangat bergantung pada SDM. Modal bisa berkembang atau hancur, tergantung kualitas orang yang mengelolanya,” ujarnya.

Padahal menurutnya, industri galangan kapal memiliki tingkat risiko kerja paling tinggi. Karena itu, SMK3 harus diterapkan secara konsisten dan menyeluruh, bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan sertifikasi.

Di sisi lain, ia juga menilai perhatian struktural terhadap industri maritim masih sangat kecil. Menurutnya, sektor ini mencakup banyak sub-bidang yang belum memiliki struktur regulasi dan fokus.

“Maritim ini sangat luas cakupannya. Sudah saatnya ada Direktur Industri Maritim yang berdiri sendiri, agar kebijakan sektor ini lebih terarah dan tidak dipandang sebelah mata,” tegasnya.

Ia juga menekankan, UU Keselamatan Kerja Tahun 1970 sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi dan dinamika industri saat ini. Menurutnya, perlu segera ada revisi yang memuat penerapan SMK3.

Pasalnya, SMK3 tidak hanya penting bagi galangan kapal, tetapi juga bagi perusahaan pelayaran sebagai pengguna jasa. Dengan lebih dari 21 ribu kapal yang berada di bawah klasifikasi BKI, edukasi dan pemahaman soal keselamatan kerja harus diperluas agar risiko kecelakaan dapat ditekan hingga mendekati nol.

“Undang-undang itu sudah berusia puluhan tahun. Sudah waktunya direvisi. Saya akan mendorong Badan Legislasi DPR untuk mengevaluasinya,” pungkasnya.