Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait kenaikan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I pada tahun depan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Kenaikan anggaran kendaraan dinas itu membuka peluang penggunaan kendaraan listrik.
Dalam aturan tersebut, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I meningkat jadi Rp 931.648.000. Sementara pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 satuan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I Rp 878.913.000.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan kenaikan tersebut karena adanya penyesuaian terhadap kondisi pasar dan kebijakan kendaraan ramah lingkungan. Di mana harga kendaraan listrik lebih mahal dibandingkan harga kendaraan berbahan bakar fosil.
“Jadi yang 8 berapa (Rp 878.913.000) ke Rp 900-an itu karena ada peluang untuk menggunakan kendaraan listrik yang rata-rata dengan spek yang sama memang lebih mahal,” kata Lisbon dalam acara Media Briefing Kebijakan SBM TA 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Lisbon menegaskan, kenaikan satuan biaya tersebut bukan mengabaikan terhadap prinsip efisiensi yang saat ini tengah dilakukan pemerintah. Ia mengatakan pemerintah telah menerapkan kebijakan efisiensi dari sisi penganggaran.
Ia menyebutkan, efisiensi anggaran yang dilakukan ialah dengan mengoptimalkan kendaraan dinas yang telah ada, serta melakukan pembatasan pengadaan kendaraan baru sesuai dengan kebutuhan.
“Lalu, jadi sekali lagi kenaikan itu bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi. Lalu, bagaimana pertimbangan efisiensinya dari sisi penganggaran? Dari sisi penganggaran ya pemerintah ada kebijakan pengadaan kendaraan itu dengan mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada dan bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah,” katanya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Sekali lagi, standar biaya ini adalah standar atau satuan biaya yang memang berdasarkan harga pasar,” tambahnya.
Tonton juga “Hari Kedua Ngantor, Mendiktisaintek Lantik Pejabat Eselon II” di sini: