Anggaran Kemenhub Tahun 2025 Naik Jadi Rp 29,51 T

Posted on

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 2,74 triliun untuk tahun anggaran 2025. Sebelumnya, pagu anggaran Kemenhub dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 ditetapkan Rp 26,76 triliun.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan, tambahan anggaran tersebut berasal dari dana blokir pemerintah akibat relaksasi kebijakan efisiensi. Rinciannya, relaksasi efisiensi blokir sebesar Rp 1,62 triliun, ambang batas BLU sebesar Rp 62 miliar, dan penambahan PNBP sebesar Rp 1,05 triliun.

“Sehingga pagu efektif yang telah disetujui DPR RI pada 7 Juli 2025 sebesar Rp 26,76 triliun terdapat penambahan anggaran sebesar Rp 2,74 triliun. Dengan begitu, postur anggaran Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2025 yang saat ini sedang dalam proses persetujuan DPR RI akan menjadi Rp 29,51 triliun,” ungkap Dudy dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Untuk tahun anggaran 2026, Dudy menjelaskan pagu indikatif awal Kemenhub ditetapkan sebesar Rp 24,4 triliun sesuai Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas pada 15 Mei 2025.

Namun, berdasarkan surat bersama lanjutan per 24 Juli 2025, pagu anggaran Kemenhub tahun 2026 naik menjadi Rp 28,49 triliun.

“Berdasarkan Surat Bersama Kementerian Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas nomor S505-MK.03/2025 dan B621/D9/PP04.03/07-2025 tanggal 24 Juli 2025, pagu anggaran Kementerian Perhubungan tahun 2026 adalah sebesar Rp 28.489.404.712.000,” tutupnya.