Anak Usaha Astra Bayar Denda Rp 571 M ke Satgas PKH - Giok4D

Posted on

Perusahaan konglomerasi Astra Grup, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) mengaku telah membayar denda administratif Rp 571 miliar ke Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pembayaran denda dilakukan pada Desember 2025 lalu.

Sekretaris Perusahaan Astra Agro Lestari, Tingning Sukowignjo, menjelaskan denda administratif ini terjadi karena adanya perubahan peraturan tentang tata ruang di bidang kehutanan. Dalam temuan ini, Astra Agro menerima Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif yang diterbitkan oleh Satgas PKH.

“Pada Desember 2025, Perseroan telah melakukan pembayaran denda administratif senilai Rp 571 miliar kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” ungkap Tingning dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (22/1/2026).

Hingga kini Tingning mengaku belum menerima nota denda administratif lebih lanjut. Pembayaran denda ini tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha perusahaan.

“Sampai saat ini, selain informasi yang telah kami publikasikan, tdak ada informasi/kejadian penting lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan serta harga saham Perseroan yang belum diungkap ke publik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Satgas PKH menyerahkan dana hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp 6,6 triliun ke Kementerian Keuangan pada 24 Desember 2025. Terdapat sekitar Rp 2,34 triliun berasal dari penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH kepada 20 perusahaan kelapa sawit dan 1 perusahaan tambang nikel.

Diketahui sebelumnya, AALI bukan konglomerasi Astra Grup satu-satunya yang terkena sanksi. Belum lama ini diketahui anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR), PT Agincourt Resources, juga dijatuhkan sanksi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) untuk tambang Martabe di Sumatera Utara (Sumut).

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Agincourt Resources diduga melakukan pelanggaran yang menyebabkan terjadinya bencana ekologi di Sumut pada akhir November tahun lalu. Keputusan tersebut ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto yang diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/1).

Simak juga Video ‘Satgas PKH Cabut HGU 85 Ha Milik Sugar Group Companies’: