Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman bersurat ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait pengendalian impor komoditas ubi kayu (singkong) dan produk turunannya. Dalam surat itu, disampaikan usulan untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pengendalian impor.
Melalui surat bernomor B-191/PI.200/M/05/2025 tertanggal 14 Mei 2025, Amran menyampaikan bahwa perlu adanya perlindungan untuk para petani komoditas ubi kayu dalam negeri. Hal ini menyusul rilis Badan Pusat Statistik (BPS) tentang peningkatan volume impor ubi kayu dari tahun 2023 ke 2024.
Menurut Amran, kondisi ini mengganggu pasar domestik dan mengancam keberlangsungan usaha tani singkong. Hal serupa juga terjadi dengan produk turunannya seperti tepung tapioka.
“Untuk melindungi petani dan menjaga stabilitas harga di tingkat produsen, perlu adanya langkah strategis dalam bentuk pengendalian impor, termasuk opsi penetapan larangan terbatas terhadap komoditas ubi kayu dan beberapa bentuk produk turunannya,” kata Amran, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (17/5/2025).
Amran mengatakan, banyak petani mengeluhkan harga jual yang rendah dan hasil panen yang sulit terserap industri dalam negeri karena banjir produk impor. Tanpa pengendalian, kondisi ini dapat melemahkan semangat produksi dan memperluas kerugian petani di sentra-sentra utama singkong nasional.
Pengendalian impor singkong ini, menurut Amran, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, mengoptimalkan bahan baku lokal, dan mendukung hilirisasi industri dalam negeri.
Oleh karena itu, Kementan mendorong pelaksanaan Rakortas yang dipimpin Menko Perekonomian dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.
“Jika produksi dalam negeri memadai, kenapa harus tergantung pada impor? Ini soal keberpihakan kepada petani dan soal keberanian mengambil keputusan strategis demi kedaulatan pangan kita,” ujar Amran.